Manado Sulawesi Utara
Tertangkap Bawa Samurai Saat Malam Mingguan, Pemuda di Manado Mengaku Hanya untuk Jaga Diri
Tertangkap Bawa Samurai Saat Malam Mingguan, Pemuda di Manado Mengaku Hanya untuk Jaga Diri.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Alfa Resmob on the Road ( ROTR ) Polresta Manado menangkap seorang pelaku sajam berinisial ROM (26).
ROM adalah warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
ROM ditangkap pada Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Piere Tendean, Malalayang.
Dari tangan pelaku, tim Alfa ROTR menyita satu buah sajam jenis samurai pendek.
Pelaku sendiri dari hasil interogasi mengatakan jika dirinya memang membawa sajam tersebut dalam mobilnya.
Namun, ia mengatakan jika sajam tersebut dibawa hanya untuk jaga diri.
"Memang itu punya saya," katanya pada polisi.
"Saya bawa itu hanya untuk jaga diri," kata dia.
Pelaku pun tak berhenti meminta maaf kepada polisi atas perbuatannya itu.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi mengatakan jika pemberantasan sajam memang jadi prioritas mereka.
"Banyak kasus yang terjadi karena sajam. Maka dari itu langkah pencegahan harus dilakukan," kata Sugeng.
Sugeng juga meminta agar anak-anak muda berhenti membawa sajam jenis apapun.
Karena hal ini bisa mengakibatkan terjadinya tindakan kriminal di Manado.
Sekedar informasi membawa sajam bisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951: