Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Seorang Pemuda Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Terciduk Bawa Samurai saat Malam Minggu

Seorang Pemuda Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Terciduk Bawa Sajam saat Malam Minggu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Seorang Pemuda Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Terciduk Bawa Samurai saat Malam Minggu 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda berinisial ROM (26) warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, terpaksa ditangkap polisi.

Ia ditangkap pada Sabtu 19 November 2022, sekitar pukul 22.00 Wita. 

Pasalnya, saat hendak merayakan malam Minggu bersama kawan-kawannya di seputaran pusat Kota Manado, ROM malah membawa sebilah Sajam. 

Sajam yang dibawa oleh pelaku adalah sajam jenis samurai pendek. 

Awalnya, Tim Resmob On The Road ( ROTR ) Polresta Manado sedang melakukan patroli di seputaran pusat kota Manado

Saat sampai di jalan Piere Tendean, tim mencurigai adanya anak-anak muda dalam satu mobil yang menuju ke kawasan Megamas. 

Ketika Tim Alfa ROTR Polresta Manado menggeledah mobil tersebut, ternyata mendapati satu buah sajam jenis samurai pendek. 

Pelaku kemudian langsung dibawa bersama barang bukti ke Polresta Manado

"Pada saat kami mendapatkan sajam ini, Pelaku langsung mengaku bahwa itu adalah sajam miliknya," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso via telepon, Minggu 20 November 2022. 

Pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Manado

Sugeng juga meminta agar anak-anak muda berhenti membawa sajam jenis apapun. 

Karena hal ini bisa mengakibatkan terjadinya tindakan kriminal di Manado.

Sekedar informasi membawa sajam bisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951:

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved