Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban Penganiayaan di Minsel

Kasus Pembunuhan di Ranoyapo Minsel Sulawesi Utara Diduga Karena Cemburu

Kasus Pembunuhan di Ranoyapo Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Diduga Karena Cemburu.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
HO
Kasus Pembunuhan di Ranoyapo Minsel Sulawesi Utara Diduga Karena Cemburu 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ranoyapo, Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, diduga karena perselingkuhan.

Kejadian yang terjadi pada hari, Kamis (17/11/2022) sekira pukul  8 malam waktu setempat. 

Diduga karena cemburu, MS (32) lakukan penganiayaan yang berujung pada kematian Aldy (41). 

Hal yersebut terungkap saat pelaku menyerahkan diri dihadapan polisi, sambil memberikan pengakuan kalau ada perselingkuhan istri pelaku dengan korban Aldy.

"Pelaku sudah kami amankan, karena pelaku menyerahkan diri setelah menganiaya korban hingga tak bernyawa,"ujar Iptu Dedy Matahari SH, selaku Kapolsek Ranoyapo.

Dari pengakuan pelaku Micky saat diinterogasi oleh petugas mengakui perbuatannya, melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Perlakuan kejam oleh pelaku terhadap korban mengakibatkan sejumlah luka di bagian tubuh korban.

Baik di wajah, kepala bagian belakang, lengan kanan dan kaki.

Akibat pendarahaan maka nyawa korban tak tertolong.

Peristiwa berawal dibulan Oktober 2022 setelah pelaku pulang dari luar daerah Papua, bertanya kepada istrinya apakah ada hubungan lebih dari teman dengan pelaku alias hubungan gelap (hugel).

Si istri akhirnya mengakui perbuatan selingkuh dengan korban.

Saat itu pelaku bersabar dan meminta istrinya jangan ada lagi hubungan dengan korban baik melalui chatingan di medsos dan telephon terlebih bertemu dengan korban.

Dengan berjalannya waktu tibalah pada hari Kamis (17/11) malam sekira pukul 8 malam pelaku berjalan melalui lorong jaga 1 di desa setempat.

Tiba-tiba dari arah belakang muncul si korban.

Saat itu juga pelaku mencabut parang yang dibawanya.

Melihat gelagat pelaku, korban langsung lari dan bersamaan itu pelaku mengejar korban.

Tetapi korban saat itu terjatuh sehingga kesempatan pelaku menganiaya korban.

Selain pelaku dimintai keterangan oleh pihak polisi, istri pelaku juga diminta keterangannya.

Istri pelaku membenarkan adanya perselingkuhan antara dirinya dengan si korban pada  bulan Agustus 2022 lalu.

Istri pelaku mengakui sudah pernah melakukan selayaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali.

"Perbuatan pelaku karena melawan hukum maka kami sangkahkan Pasal 351 KUHPidana ayat (7), dan saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak Polres Minsel," tegas Iptu Dedy Matahari SH

Kapolsek melaporkan bahwa saat ini terpantau situasi di lokasi Desa Ranoyapo atau wilayah hukum polsek Ranoyapo aman terkendali, kondusif dan terjaga.

“Pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada kami.

Olehnya kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, jangan terprovokasi dengan isu-isu yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tutup Kapolsek.

Korban Almarhum Aldi  meninggalkan istri bernama Diane Sager dan kedua orang tuanya bernama Boy Lumentut dan Tresye Mamahit serta Merlin dan Nevta merupakan kakak dan adik Almarhum. (Isak) 

Sam Sachrul Mamonto Janjikan Double Bonus bagi Kontingen Boltim Peraih Medali di Porprov Sulut 2022

Cody Gakpo Digadang Menjadi Pengganti Cristiano Ronaldo di Man United, Dibandrol PSV Rp 811 miliar

Penyanyi Harry Styles; Chord Gitar dan Lirik Lagu Sweet Creature

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved