Sulawesi Utara
587 Data Nasabah BSG Diduga Bocor, Vebry: Bank Harus Bertanggungjawab
Sebanyak 587 data nasabah Bank SulutGo diduga bocor dan dijual oleh seorang hacker. BSG kemudian diminta memperbaiki sistem yang rentan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 587 data nasabah Bank SulutGo (BSG) diduga bocor dan dijual di forum breached oleh seorang hacker.
Hal ini mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi.
Vebry menilai masalah ini menyangkut perbankan wajib merahasiakan keterangan tentang nasabahnya.
"Hal ini sebagaimana dengan ketentuan Pasal 40 (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. "Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya’. Pasal ini secara tegas mengatur bahwa bank wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan," kata Vebry.
Ketika adanya data nasabah yang bocor bahkan diperjualbelikan, maka Bank SulutGo harus bertanggungjawab.
Apalagi jika data bocor tersebut menimbulkan kerugian bagi nasabahnya.
Baca juga: Cewek Manado Artya Nusah, Sosok ARMY Ungkap Kebanggan Lantaran Jungkook Tampil di Piala Dunia 2022
Baca juga: Intip Perbandingan dan Harga Hp Redmi Note 11 dan Redmi Note 11 Pro 5G Terbaru
"Saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU PDP tersebut, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Sehingga selain menyangkut UU Perbankan, juga adanya UU Perlindungan Data Pribadi serta adanya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen," jelasnya.
Dengan adanya data nasabah yang bocor, maka jelas Bank SulutGo memiliki kerentanan atau lemahnya sistem perbankannya.
Hal ini merupakan tanda awas yang harus benar-benar diproteksi dari tindak kejahatan cyber.

"Ini menyangkut sistem keamanan perbankan yang harus segera dibenahi oleh Bank SulutGo. Jika tidak akan terjadi bocornya data nasabah. Sehingga jika bocornya data nasabah ini benar, maka OJK dan BI bekerjasama dengan instansi terkait lainnya seperti pihak kepolisian untuk segera menelusuri apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
Menurutnya, selain tindak kejahatan cyber dengan membobol data perbankan oleh hacker, setidaknya terdapat dua faktor penyebab bocornya data pribadi nasabah lainnya yang kerap terjadi.
Faktor tersebut adalah faktor internal dan eksternal.