Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pengurus Pusat Matakin Tanggapi Pernyataan Kapolres Bogor Soal Viral Mayat Hidup Lagi

Pengurus Pusat Matakin memberi tanggapan bagi kasus mayat hidup kembali yang viral di media sosial. Pengurus Matakin menyayangkan pernyataan polisi.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat Majelis Tinggi Agama Konghucu (Matakin), Sofyan Jimmy Yosadi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengurus Pusat Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) memberi tanggapan dan pendapat hukum terhadap pernyataan Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, soal mayat hidup kembali di Bogor.

Kapolres dalam pernyataan yang kemudian viral, Rabu (16/11/2022) menyatakan, pihaknya menemukan fakta lain di balik aksi rohaniwan Konghucu di Bogor yang dianggap pura-pura mati yang dilakukan Urip Saputra (40), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. 

Kapolres dalam pernyataannya menjelaskan, tindakan US untuk menghindari hutang. 

Menyikapi itu, Pengurus Pusat Matakin lewat Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Sofyan Jimmy Yosadi, memberikan beberapa tanggapan sekaligus pendapat hukum agar pemberitaan menjadi berimbang. 

Sofyan, kepada Tribunmanado.co.id, menjelaskan, kalau hal ini tidak ditanggapi terkesan didiamkan.

Bahkan ditutup-tutupi dan akan menjadi bola liar, keresahan di internal umat Konghucu, rohaniwan dan pimpinan Lembaga Agama Konghucu di seluruh Indonesia. 

Katanya, pernyataan Kapolres menjadi viral dan akan menjadi bahan gunjingan oleh masyarakat umum. 

"Pemberitaan yang tidak berimbang tersebut akan menjadi pembenaran dan diberitakan dan disiarkan terus-menerus tanpa henti," kata Sofyan, Kamis (17/11/2022) petang. 

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Korwil Sulut Gorontalo Sulteng ini bilang, Urip Saputra adalah Rohaniwan Konghucu yang bergelar Wenshi (Ws).

Urip juga menjabat Pengurus Pusat Matakin sebagai Sekretaris Dewan Rohaniwan. 

Peristiwa yang terjadi kepadanya dan viralnya pemberitaan di media massa dan media sosial, sesungguhnya telah terjadi trial by the press atau peradilan oleh pers.

Bahkan lebih jauh lagi peradilan oleh media sosial.

Ia menilai pemberitaan yang beredar akhir-akhir ini tak memenuhi kaidah jurnalistik. 

"Kita masih belum mendapatkan kebenaran dan informasi secara komprehensif hanya karena ungkapan sepihak dari kepolisian yang belum tentu juga benar," kata Sofyan yang juga Sekjen DPP Peradi Pergerakan (Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara).

Ia menjelaskan, ketika kasus ini viral di media sosial, kepolisian baru melakukan penyelidikan belum tahap penyidikan. 

Yang diambil keterangan pun sopir ambulance yang membawanya ke rumah sakit. 

"Dari keterangan sopir tersebut, katanya istri Ws Urip Saputra mengeluh soal tagihan hutang yang banyak," kata Sofyan. 

Namun, belum ada pernyataan dari Ws Urip bahkan klarifikasi dari istrinya karena masih dalam perawatan dan keduanya belum bisa diambil keterangan. 

"Kenapa sudah disimpulkan tindakan Wenshi Urip untuk menghindari hutang? Adakan korelasinya? Tidak jelas atau belum jelas apakah dia berhutang dan kalau berhutang kepada siapa? Apakah ada debt collector yang menekannya ? Semua belum jelas," katanya menyesalkan. 

Yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah benar keterangan sopir tersebut? 

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 19 November 2022, Gemini Berkembang Pesat, Sagitarius Kontrol Diri

Baca juga: Alireza Faghani, Mantan Wasit Liga 1 Indonesia Jadi Pengadil Pertandingan di Piala Dunia 2022 Qatar

Ia heran kenapa sudah diberitakan Ws Urip Saputra yang dinyatakan meninggal dunia kemudian bernapas lagi saat dalam peti jenazah dianggap tindakan “pura-pura meninggal” agar terhindar dari tagihan debt collector? 

Menurut Sofyan, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam hukum pidana, seolah terkalahkan oleh cepat viralnya berita. 

Apa yang terjadi adalah trial by the press atau peradilan oleh pers.

Bahkan lebih jauh lagi peradilan oleh media sosial.

Pemberitaan yang viral tersebut dianggap benar dan dikutip kemudian disebarkan. 

Kemudian, dalam pernyataan pihak kepolisian yang dikutip media, Ws Urip bisa dipidana akibat perbuatannya. 

Jika benar Ws Urip melakukan tindakan khilaf dan salah karena merasa tertekan, seolah tidak ada solusi bagi masalah dan pergumulannya. 

"Siapakah yang dirugikan akibat perbuatannya? Adakah masyarakat yang dirugikan oleh tindakannya? Kalau ada, masyarakat yang mana?" kata Sofyan Yosadi.

Ws Urip bisa dipidana lantaran ia dan keluarga tidak bisa menunjukkan dokumen surat kematian dari pihak rumah sakit. 

Apakah tindakan tersebut dapat dipidana karena Ws Urip memalsukan peristiwa kematiannya dengan berpura-pura meninggal.

Foto Istimewa Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat Majelis Tinggi
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat Majelis Tinggi Agama Konghucu (Matakin), Sofyan Jimmy Yosadi.

Apakah ada dokumen yang dipalsukan? 

Menurut Sofyan, tidak jelas dugaan tindak pidana apa yang akan dituduhkan kepada Urip. 

Ia mengaku secara pribadi sangat sedih dan prihatin terhadap apa yang dialami Ws Urip. 

Akibat pemberitaan itu, umat dan rohaniwan Konghucu dari berbagai penjuru banyak yang terpengaruh, bertanya-tanya. 

"Termasuk saya, dan jawaban saya tetap sama bahwa mari kita bersama melihatnya dari berbagai perspektif. Tuduhan tersebut masih terlalu prematur bahkan terkesan bias," kata dia. 

Sofyan menyatakan akan membela Ws Urip Saputra dan keluarganya meskipun tidak diminta.

Ia akan memberikan bantuan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion). 

Sofyan mengimbau kepada seluruh umat Konghucu, rohaniwan dan pimpinan lembaga Majelis Agama Konghucu di seluruh daerah di Indonesia agar tetap tenang, bersabar menunggu klarifikasi dari Ws Urip dan keluarganya. 

"Mari kita doakan apa yang menjadi pergumulan Ws Urip. Janganlah kita terlalu cepat menjustifikasi bahkan menuduh seseorang. Kita kadang terlalu gampang membenci dibanding mengasihi," pesannya. 

Katanya, Agama Konghucu yang diimani mengajarkan agar meneliti hakekat tiap perkara sebagaiman tersurat dalam Kitab Suci Agama Konghucu. 

Baca juga: Ini Dampak Bagi Karier Cristiano Ronaldo Pasca Wawancara Kontroversi

Baca juga: Sosok Christian Lomboan Korban Banjir di Manado Sulawesi Utara, Ternyata Tulang Punggung Keluarga

"Bahwa Seorang Jūnzǐ (Susilawan) terhadap persoalan di dunia tidak mengiyakan dan menolak mentah-mentah. Hanya kebenaranlah yang dijadikan ukuran. Yang dibenci umum harus diperiksa, yang disukai umum harus pula diperiksa. Seorang Jūnzǐ (Susilawan) bila belum memahami sesuatu tidak lekas-lekas mengeluarkan pendapatnya," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved