Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Mantan Kepala UPC Pegadaian Terjerat Korupsi, Kini Diserahkan Polresta Manado ke Kejari 

Dugaan kasus korupsi PT Pegadaian Manado di tahun 2019-2020 telah masuk tahap II. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
zoom-inlihat foto Mantan Kepala UPC Pegadaian Terjerat Korupsi, Kini Diserahkan Polresta Manado ke Kejari 
Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polresta Manado
Tersangka dugaan kasus korupsi PT Pegadaian Manado yang dilimpahkan ke Kejari Manado, Sulawesi Utara.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Reskrim Polresta Manado telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II, dugaan kasus tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (17/11/2022). 

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, para tersangka diserahkan ke Kejari Manado sekitar pukul 19.45 Wita. 

"Kemarin sudah tahap dua untuk kasus korupsi di PT Pegadaian Manado," ujarnya via telepon, Jumat (18/11/2022). 

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan jika tersangka merupakan seorang perempuan berinisial EH (38). 

Tersangka juga diketahui merupakan salah satu Kepala UPC di salah satu BUMN tersebut.

Luwansa Hotel Manado Gelar Kegiatan Donor Darah

Kolaborasi PLN dan Pemerintah Daerah, Optimalisasikan Kelistrikan Morowali Utara

EH diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan korupsi

"Karena jabatannya sebagai Kepala UPC, tersangka diduga menggadaikan barang jaminan emas palsu, menggadaikan barang jaminan emas yang berbeda dengan beratnya dan tanpa barang jaminan, dimana menggunakan nama orang lain tanpa seijin pemiliknya sebagai pemohon kredit," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast

Dari perbuatannya tersebut, tersangka mendapat keuntungan ratusan juta rupiah.

Foto Istimewa/Polresta Manado. *Caption: Tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Manado. 
Tersangka dugaan kasus korupsi PT Pegadaian Manado yang dilimpahkan ke Kejari Manado, Sulawesi Utara.

"Tersangka mengambil uang hasil gadai tersebut untuk keperluan sendiri, sehingga berakibat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 326.561.000," lanjutnya.

Perbuatan tersangka dilakukan selama enam bulan saat ia menjabat Kepala UPC di dua lokasi berbeda.

"Tersangka melakukan hal tersebut selang bulan November 2019 hingga April 2020, di dua Kantor UPC, yaitu di UPC 17 Agustus dan UPC Wanea Manado," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved