Kasus KDRT
Suami Cekik hingga Banting Istrinya Sendiri, Direkam Anak hingga Videonya Viral, Begini Nasib Pelaku
kronologi awal mula kasus suami siksa istri yang direkam anaknya sendiri hingga videonya viral di media sosial.
Saat itu K, hendak membeli bensin.
"Sekira pukul 18.30 WIB korban hendak keluar rumah dengan maksud untu membeli bensin sepeda motor tersangka mencurigai korban selingkuh dengan orang lain," kata Syabillah dalam keterangan resminya, Rabu (17/11/2022).
Keributan pasangan suami istri siri itupun berlanjut.
Dari sekedar cekcok menjadi penyiksaan yang dilakukan Tarmin.
"Terjadilah cekcok mulut dan tersangka langsung menarik kedua tangan korban, lalu mrncekik mencekik leher korban dengan kedua tangan sambil di benturkan ke meja, kemudian menginjak leher korban ssmbil menjambak rambut dan kepala korban di benturkan ke lantai asn menendang wajah korban," kata Syabillah.
Tarmin pun diamankan dua hari berselang.
Syabillah mengatakan, Tarmin dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan, Tarmin tidak dijerat dengan pasal KDRT karena hubungannya dengan korban hanya istri dari pernikahan siri, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kendati mereka terikat rumah tangga secara agama, namun tidak tercatata oleh negara.
Maka, pasal yang dikenakan pun tidak terkait dengan keluarga.
Margana juga mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena mencurigai istrinya selingkuh.
"Mereka pasautri tapi nikah siri, tidak tercatat di KUA. Suaminya ini curiga istrinya selingkuh," kata Margana melalui sambungan telepon.
Margana mengonfirmasi soal perekam video tersebut adalah anaknya sendiri.
"Infonya gitu anaknya yang merekam, anaknya kan sudah ada yang gede yg cewe," pungkasnya.
Margana juga mengungkapkan kondisi terkini K.