Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Doni Salmanan Terdakwa Kasus Penipuan Platfrom Investasi Quotex, Dituntut 13 Tahun Penjara

Setelah cukup lama kabarnya tak lagi deres beredar, kini kabar terbaru soal tuntutan yang harus dihadapi Doni Salmanan.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Style via Tribunnews
Nasib Dinan Fajrina selama Doni Salmanan ditahan 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus Penipuan Platfrom Investasi Quotex Binary Option dengan terdakwa Doni Salmanan rupanya belum usai.

Ia masih menjalani proses persidangan hingga sampai pada penuntutan.

Jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman penjara 13 tahun.

Baca juga: Ingat Doni Salmanan Tersangka Penipuan Aplikasi Quotex, Para Korbannya Hancur, Ada yang Akhiri Hidup


Dinan Fajrina (Istri Doni) dan Doni Salmanan.(Kolase Tribunnews/ Instagram @dinanfajrina)

Alasannya lantaran Doni Salmanan melanggar beberapa aturan.

tak hanya itu saja, JPU juga menuntut denda terhadap Doni Salmanan.

Doni Salmanan sempat mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

namun rupanya eksepsi tersebut ditolah oleh kejaksaan.

Baca juga: Kabar Doni Salmanan Tersangka Kasus Trading Quotex, Dinan Fajrina Sang Istri Ungkap Kerinduan

Beginilah update terbaru kasus yang menjerat Doni Salmanan.

Setelah cukup lama kabarnya tak lagi deres beredar, kini kabar terbaru soal tuntutan yang harus dihadapi Doni Salmanan.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU, menuntut Doni Salmanan agar dipenjara selama 13 tahun, yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (16/11/2022).

Karena perbuatannya, Doni Salmanan dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus.

Baca juga: Crazy Rich Doni Salmanan Hadir di Kejati, Bak Pejabat, Gayanya pun Disoroti Netizen

Adapun pasal-pasal tersebut yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu,  Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mengutip KompasTV, informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved