Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terungkap Alasan CZ Mahasiswi Mau Jadi Pemeran Video Dewasa Bersama AH Kebaya Merah, Bukan Soal Uang

AH yang tak ingin membiarkan sang teman terus menerus berkalang kesedihan mengajak CZ untuk ikut dengannya menjadi model video dewasa. 

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kabar Terbaru Kasus Video Kebaya Merah, Penampakan Kedua Pemeran hingga Barang Bukti yang Diamankan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kini bertambah lagi satu tersangka video dewasa pasca viralnya kebaya merah.

Wanita tersebut berinisial CZ (22) seorang mahasiswi asal Denpasar Bali.

Ia kini sudah diamankan Polda Jatim bersama dengan dua tersangka lainnya yang sudah duluan ditangkap.

Baca juga: Pemeran Wanita Video Kebaya Merah Teracam Hukuman 12 Tahun Penjara, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Sosok CZ
Sosok CZ tersangka baru dalam kasus Kebaya Merah ditetapkan menjadi tersangka.(HO/Tribun Medan)

CZ ditangkap lantaran diduga terlibat dalam pebuatan video dewasa 'bertiga' dengan pemeran kebaya merah, yang viral di medsos, beberapa waktu lalu. 

Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan , diketahui CZ dan AH adalah sahabat.

Terungkap pula awal mula CZ tertarik ikut bergabung menjadi pemeran dalam video dewasa yang mereka produksi bersama.

Banyak yang menyangka ia ikut terlibat dalam video tersebut lantaran uang, namun ternyata tak soal itu.

Baca juga: 5 Fakta Soal Tersangka Baru dalam Video Kebaya Merah, Video Main 3 Dibayar Rp 3 Juta, Ada 18 Part

Akhirnya terungkap alasan mahasiswi asal Denpasar, Bali mau dijadikan pemain film dewsasa ini.

Awal mulai CZ terlibat dalam 'rumah produksi' video dewasa' tersebut karena ajakan AH (24). 

AH yang kelahiran Malang itu merupakan pemeran wanita ber kebaya merah dalam video viral berdurasi 16 menit yang sempat viral di Twitter dan TikTok, beberapa pekan lalu. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, CZ dan AH merupakan teman yang kerap melakukan aktivitas tongkrongan secara bersama-sama.

Baca juga: FAKTA BARU Video Wanita Kebaya Merah, Satu Pemeran Ternyata Pasien Rawat Jalan Rumah Sakit Jiwa

CZ mengalami permasalahan di tengah menjalani hubungan asrama dengan pria yang dianggapnya sebagai pacar. 

Katanya, sang pacar meminta untuk mengakhiri hubungan dengan CZ. 

Momen 'putus' itulah yang membuat perasaan CZ galau.

Akhirnya kisah itu ditumpahkan dalam cerita yang disampaikan kepada AH, sang teman. 

AH yang tak ingin membiarkan sang teman terus menerus berkalang kesedihan mengajak CZ untuk ikut dengannya menjadi model video dewasa

"Mereka kan berteman. Waktu itu katanya si CZ baru putus sama pacarnya.

Begitu diajak mau, ya terjadilah hal hal yang tidak diinginkan," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (15/11/2022). 

CZ terpaksa diamankan kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti terlibat menjadi salah satu pemeran wanita dalam video dewasa yang diproduksi oleh dua tersangka sebelumnya. 

Ia terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa bersama ACS (29) warga Surabaya, dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang (Threesome).

Pembuatan video tersebut dilakukan mereka pada Maret 2022, tempatnya di sebuah kamar hotel kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya. 

Dari aksi ranjang yang dilakukan ketiganya, mereka memproduksi video dewasa panjang bertema 'main bertiga', yang dibagi menjadi 18 bagian (part). 

"Yang Threesome itu, 18 part, bukan 15 part, (temanya) BDSM; bondage, dicipline, sadism, and masocism," katanya. 

Video dewasa tersebut , ungkap Farman, ternyata juga sempat beredar di Twitter. 

Tak pelak, hal tersebut juga yang melatarbelakangi pihaknya mengembangkan kasus tersebut hingga menindak tegas CZ. 

"Iya (itu juga disimpan dalam file hardisk tersangka ACS). Udah nyebar di twitter itu. karena udah nyebar di Twiiter, kita tangkap," pungkasnya. 

CZ diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022). 

Setelah menjalani serangkaian tahapan penyidikan, akhirnya CZ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pada Jumat (11/11/2022). 

Sekadar diketahui, AH, si pemeran wanita ber kebaya merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (7/11/2022).

Ia ditangkap di rumah kos kawasan Jalan Medokan Semampir, Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (6/11/2022). 

Keduanya terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya. 

Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti. 

Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33. 

Di dapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa.

Dan beberapa diantaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.

Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022.

Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah. 

Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka. 

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka. 

Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya. 

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved