Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tol Manado Bitung

Dana Titipan Lahan Pintu Tol Manado-Bitung di PN Rp53 Miliar, Vebry: Jangan Jadi Tindak Pidana

Uang titipan ganti kerugian atau konsinyasi lahan Pintu Tol Manado-Bitung, Kelurahan Pateten, Bitung, di PN Bitung Rp53 miliar lebih

Penulis: Rhendi Umar | Editor: David_Kusuma
Dok Vebry Haryadi
Kuasa hukum ahli waris 6 dotu Vebry Tri Haryadi dan Efraim Lengkong 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Uang titipan ganti kerugian atau konsinyasi lahan Pintu Tol Manado-Bitung, Kelurahan Pateten, Bitung, di Pengadilan Negeri (PN) Bitung Rp53 miliar lebih.

Uang sebesar itu yang dititipkan ke PN Bitung ‘rawan manuver’ pihak-pihak yang berusaha mencairkan.

Kuasa hukum ahli waris 6 dotu Vebry Tri Haryadi yakin pihak PN Bitung pastinya tidak akan melakukan hal itu.

"Permohonan ataupun adanya usaha dari pihak yang mengklaim memiliki hak mengenai dana ganti kerugian Rp53 miliar lebih sah-sah saja mereka ajukan ke PN Bitung, tetapi karena hal ini masih dalam proses gugatan, maka hal itu pastinya tidak akan disetujui oleh Kepala Pengadilan Negeri Bitung," jelasnya, Senin (14/11/2022).

Menurutnya, pihak BPN Provinsi Sulawesi Utara sebagai penanggung jawab pula, tak berani untuk memberikan rekomendasi pencairan jika masih dalam proses perkara.

Baca juga: Politisi Golkar Ungkap Maksud Jokowi Sewaktu Sebut Prabowo Subianto Akan Menjadi Presiden Berikut

Sebaliknya dia mengajak pihak-pihak yang ada untuk menghormati proses hukum saat ini dalam gugatan di PN Bitung.

"Kita buktikan bersama dalam gugatan di PN Bitung. Sehingga kiranya jangan melakukan hal-hal yang akan berakibat hukum pula yaitu tindak pidana. Sehingga saya cuma bisa memperingatkan jangan coba-coba mencairkan dana konsinyasi ketika masih adanya gugatan di PN Bitung," tegas mantan wartawan ini.

Persoalan tanah tol Manado-Bitung yang dikenal dengan sebutan "padang pasir" sementara berperkara di PN Bitung dengan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perkara Nomor: 88/Pdt.G/2022/PN.Bit yang sedang berproses.

"Soal tanah padang pasir saat ini telah kami gugat di PN Bitung dengan gugatan nomor: 88/Pdt.G/2022/PN.Bit yang saat ini masih berproses. Jadi ketika mereka mencairkan dana konsinyasi tersebut, maka akan kami pidanakan semua yang terlibat," kata Efraim Lengkong, kuasa ahli waris 6 Dotu Tanjung Merah, Bitung, menambahkan. (ren)

Baca juga: Kuat Maruf Lihat Gerak-gerik Brigadir J Mencurigakan, Pelecehan Seksual Hanya PC yang Tahu

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved