Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

4 Tahun Tak Ada Penetapan Tersangka Korupsi, Kajari Manado Berdalih Tunggu Perhitungan Kerugian

Sudah empat tahun lamanya Kejari Manado tak satupun menetapkan tersangka korupsi. Padahal sudah ada beberapa kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Esther Sibuea. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sudah empat tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulawesi Utara, belum menetapkan satu orang pun tersangka kasus korupsi.

Padahal ada beberapa kasus korupsi yang sudah naik tahapan penyidikan di Kejari Manado selama bertahun-tahun. 

Beberapa kasus tersebut di antaranya adalah dugaan korupsi insinerator Manado dan dugaan korupsi penyimpangan penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi DPRD Kota Manado periode 2014-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Esther Sibuea, akhirnya buka suara. 

Ketika ditemui media belum lama ini, Esther Sibuea mengatakan jika semua kasus korupsi yang ditangani pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara. 

"Kita masih tunggu perhitungan kerugian negara. Bukan hanya insineratorr tapi DPRD juga kita masih tunggu," ujarnya. 

Baca juga: Melaju ke Semi Final, Tim Basket Puteri Minahasa Tumbangkan Manado di Porprov Sulut 2022

Baca juga: Sosok Rangga Azof, Aktor Tampan yang Berhasil Bawa Pulang Piala SCTV Awards 2022

Ia menegaskan jika perhitungan kerugian negara sudah keluar, maka pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan menetapkan tersangka

"Kalau sudah ada kerugian negaranya maka akan langsung kita tindaklanjuti," tegas dia. 

Sebelumnya, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut menilai jika Kejari Manado sudah melanggar perintah dari Kejaksaan Agung. 

Foto Dokumentasi Tribun Manado Nielton Durado.  *Caption: Kepala Kejaksaan Neger
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Esther Sibuea.

Hal ini dikatakan oleh Pembina GTI Sulut, Allan Berty Lumempouw

Kejagung RI sudah menetapkan target bagi setiap kejari di Indonesia untuk menetapkan dua tersangka korupsi dalam satu tahun. 

"Jadi bila Kejari Manado tak ada penetapan tersangka korupsi dalam empat tahun, maka ini sudah melanggar instruksi Kejagung RI," kata dia. 

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Kamis 17 November 2022, Info BMKG 30 Wilayah Perlu Waspada

Baca juga: Porprov Sulut 2022, Tim Panjat Tebing Bolmut Lolos ke Babak Final

Ia berharap Kejari Manado jangan hanya berani menetapkan tersangka bagi orang-orang yang tidak mampu. 

"Jadi kesannya hukum itu jangan tajam kebawah dan tumpul keatas," tegas dia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved