Pantas Ronny Talapessy Mau Dampingi Bharada E Meski tak Dibayar, Terungkap Penyebabnya
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan alasan mengapa dia mau menjadi penasihat hukum terdakwa Bharada E
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah dua kali berganti pengacara, Bharada E sepertinya sudah nyaman dengan Ronny Talapessy kuasa hukumnya saat ini.
Ronny Talapessy hingga saat ini masih mendampingi Brigadir J sebagai pengacara Bharada E.
Ia menjelaskan, pendampingan yang ia lakukan terhadap bharada E tanpa dipungut imbalan sepeserpun.
Baca juga: Kuasa Hukum Ronny Talapessy Minta Sidang Bharada E Dipisah, Sidang Digelar Hari Ini, Ada 12 Saksi
Ronny Talapessy sedang menguatkan Bharada E jelang persidangan besok, Selasa (25/10/2022). Bela mati-matian Bharada E, Ronny Talapessy ternyata tak dibayar sepeser pun.(Instagram @ronnytalapessy)
Ronny Talapessy mengaku ikhlas dan melaksanakan tugasnya dengan dasar keikhlasan.
Sebenarnya Bharada E sempat dibela oleh dua pengacara, satu mengundurkan diri dan satunya lagi diganti.
Ronny Talapessy rupanya akan mendampingi Bharada E hingga kasus ini tuntas.
Ia juga memahami kondisi Bharada E dan keluarganya yang hidup berkecukupan di Manado.
Baca juga: Terungkap Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Tembak Brigadir J, Diungkap Ronny Talapessy . .

Cerita di balik pembelaan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diungkap sang pengacara.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan alasan mengapa dia mau menjadi penasihat hukum terdakwa Bharada E secara prodeo atau tidak menerima bayaran.
"Kami memang kan terpanggil ya. Saya melihat Richard Eliezer ini dalam posisi saksi paling lemah, kemudian background-nya orangtuanya hidupnya berkecukupan," kata Ronny saat diwawancara Budiman Tanuredjo dalam program Back to BDM di Kompas.id, seperti dikutip pada Senin (14/11/2022).
"Itu yang membuat panggilan kami, dan kami sudah terbiasa kalau ngurusin kasus prodeo," sambung Ronny.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Fakta Mengejutkan Terbaru Terkait Peran Bharada E, Dibeberkan Ronny Talapessy
Ronny mengatakan, dia dan rekan-rekan advokat di firma hukumnya memang kerap menangani perkara secara prodeo.
"Sebelumnya dulu kita juga pernah pegang kasus prodeo kan, dan itu sudah terbiasa buat kami karena ini bagian dari pelayanan kami juga. Saya dan teman ya. Jadi tidak masalah kalau prodeo," ucap Ronny.
Menurut Ronny, soal biaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Eliezer saat dalam proses penyidikan hingga persidangan saat ini bisa terpenuhi dari subsidi penanganan perkara lain secara profesional.
"Ya kita subsidi silang dari kasus yang profesional, dan itu selalu di kantor saya ya seperti itu. Kita selalu ada kasus yang prodeo. Kebetulan kasus ini menarik perhatian publik," papar Ronny.
Menurut surat dakwaan, Eliezer mengetahui rencana Sambo untuk menghabisi Yosua yang dituduh melecehkan istrinya
Sambo lebih dulu meminta Ricky menembak Yosua saat di Jakarta pada 8 Juli 2022, setelah kembali dari Magelang.
Akan tetapi, menurut dakwaan, Ricky menyatakan tidak sanggup menembak Yosua karena tidak siap mental.
Sambo kemudian meminta Ricky untuk membantu jika Yosua melawan saat akan dihabisi.
Setelah itu, Sambo meminta Ricky memanggil Richard Eliezer.
Pada saat itu Ricky disebut tidak berupaya mencegah Eliezer untuk menolak permintaan Sambo untuk menghabisi Yosua.
Saat dipanggil Sambo, Eliezer menyatakan sanggup menembak Yosua.
Ricky dan Eliezer juga ikut ke tempat kejadian perkara di rumah dinas Sambo yang beralamat di Kompleks Polri nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Alhasil, Yosua tewas akibat ditembak Eliezer dan Sambo di rumah dinas itu.
Eliezer disebut melepaskan 3 atau 4 kali tembakan atas perintah Sambo.
Saat Yosua tengah mengerang kesakitan dan sekarat usai ditembak Eliezer, Sambo disebut melepaskan sebuah tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri hingga menewaskan ajudannya itu.
Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam perkara itu yang menyandang status sebagai justice collaborator, atau pihak yang bekerja sama membantu mengungkap tindak pidana.
Sidang para terdakwa pada pekan ini ditunda dengan alasan bertepatan dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 dan evaluasi oleh pengadilan serta kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com