Viral
5 Fakta Soal Tersangka Baru dalam Video Kebaya Merah, Video Main 3 Dibayar Rp 3 Juta, Ada 18 Part
Kapolres Gianyar Polda Bali mengungkap CZ memperoleh upah dari AH sekitar Rp 3 Juta dari hasil penjualan video dewasa dengan tema 'hubungan bertiga'.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini deretan fakta terkait tersangka baru dalam video viral kebaya merah.
Tersangka baru dalam video dewasa berinisial CZ berusia 22 tahun.
Sosok wanita tersebut bersama 2 tersangka lainnya berinisial ACS (29) dan AH (24) viral di media sosial beberapa pekan lalu, karena terlibat video dewasa.
Pembuatan video itu dilakukan di sebuah hotel Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Kapolres Gianyar Polda Bali mengungkap CZ memperoleh upah dari AH sekitar Rp 3 Juta dari hasil penjualan video dewasa dengan tema 'hubungan bertiga'.
5 fakta-fakta terbaru terkait tersangka baru dalam video viral kebaya merah:
1. Seorang mahasiswi
Informasinya, tersangka itu merupakan wanita berinisial CZ (22) kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal Sidoarjo, Jatim.
Perempuan muda itu diketahui berstatus sebagai mahasiswi.
2. Bertemakan threesome
CZ diamankan kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena juga terlibat menjadi salah satu pemeran wanita dalam video dewasa yang diproduksi oleh dua tersangka sebelumnya.
Ia menjadi model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa bersama ACS dan AH, bertemakan hubungan dengan tiga orang.
Baca juga: Korban Investasi Bodong Binomo Minta Uang Dikembalikan, Hakim Vonis Indra Kenz Penjara dan Denda
Baca juga: Gempa Magnitudo 5.1 SR Malam Ini Selasa 15 November 2022, Ini Info BMKG Lokasinya
3. Ditangkap 5 Hari Lalu
CZ diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022).
Kemudian, setelah menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (11/11/2022).
"Iya benar, di Sidoarjo (1 tersangka baru telah diamankan)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (15/11/2022).
4. Video terdiri dari 18 Part
Video tersebut, dipotong menjadi 18 bagian (part) dan sempat beredar di Twitter.
Belasan video tersebut, juga tersimpan di dalam hardisk laptop, milik tersangka ACS.
"Yang (video) itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism, and masocism," katanya.
5. Dibayar Rp 3 Juta
Farman mengatakan, proses pembuatan video melibatkan ACS, AH dan CZ itu, dilakukan di sebuah hotel Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.
Mantan Kapolres Gianyar Polda Bali itu, menambahkan, CZ memperoleh upah dari AH sekitar Rp 3 Juta dari hasil penjualan video dewasa tema 'hubungan bertiga' itu.
AH yang memberikan upah kepada CZ karena sosok si pemeran wanita berkebaya merah itu, yang bertindak menjualkan video dewasa karya produksi mereka.
Proses penjualannya, melalui postingan Twitter untuk menawarkan pembuatan video dewasa dengan tema, kostum dan adegan yang dapat dipesan sesuai permintaan, dengan kisaran harga ratusan ribu, hingga jutaan rupiah.
"Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp3 juta, dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu," katanya.
Sekedar diketahui, AH, si pemeran wanita berkebaya merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya, terpaksa menelan batunya, karena terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.
Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti.
Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33.
Di dapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa. Dan beberapa diantaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.
Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah.
Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.
Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.
Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.
Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya.
Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com
Baca berita Tribun Manado DI SINI