Nasib AFA Istri Anggota yang Selingkuh Dengan Aipda AL, Terancam Pidana Penjara
Istri anggota TNI ini bersama-sama dengan Aipda AL terancam hukuman pidana, atas perbuatan perselingkuhannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aipda Al harus menerima kenyataan dipecat dari kepolisian lantaran perbutannya sendiri.
Ia berselingkuh dengan istri seorang anggota TNI.
Kasus tersebut viral di media sosial lantaran suami sang wanita curhat.
Baca juga: Fakta Aipda AL Dipecat Dari Kepolisian, Tepergok Selingkuh Dengan Istri TNI, Sudah 10 Kali Meniduri
Oknum anggota Kepolisian Polres Purworejo yang bertugas di Polsek Loano atas nama Aipda AL (inisial) akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.(KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)
Tak hanya sang polisi saja yang mendapat hukuman, ternyata sang wanita juga.
Mereka berdua akan menghadapi proses hukum, lantaran berkas mereka sudah masuk di kejaksaan.
Mereka berdua pun akan dijerat dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Setelah heboh kabar oknum polisi selingkuh dengan istri TNI, kabar soal sang istri bernisial AFA ini sempat tidak terdengar.
Baca juga: Nasib Aipda AL, Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri TNI, Baju Dinas Kini Dilepas
Sementara sang oknum polisi yang selingkuh terus bergulir ramai diberitakan, mulai dari menjalani pemeriksaan hingga akhirnya yang terbaru, Aipda AL ini dipecat dari kepolisian.
Aipda AL dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Lalu bagaimana kabar nasib dari AFA, istri TNI yang melakukan selingkuh tersebut?
Dilansir dari Tribunnews.com, AFA, istri TNI yang berselingkuh dengan oknum polisi tersebut juga ternyata terancam mendapatkan hukuman.
Istri anggota TNI ini bersama-sama dengan Aipda AL terancam hukuman pidana, atas perbuatan perselingkuhannya.
Baca juga: 10 Kali Tidur saat Selingkuh dengan Istri Anggota TNI, Oknum Polisi Ini Dipecat dengan Tidak Hormat
Issandi Hakim, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo mengatakan bahwa AL (polisi yang selingkuh) dan AFA terancam pidana penjara selama sembilan bulan.
Berkas perkara AL dan AFA juga sudah lengkap.
Pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu, Kejaksaan telah menerima berkas tersebut.
Keduanya diancam Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.
"Kalau pasal 248 harus keduanya mas gak bisa salah satu, Kalau AFA Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf b KUHP," kata Issandi.
Aipda AL Dipecat
Sebelumnya, Aipda AL yang berselingkuh dengan istri TNI telah dipecat dari polri.
Ia dijatuhi hukuman PTDH oleh polri.
PTDH tersebut tertuang dalam surat Kapolda Jateng, No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Perselingkuhan Aipda AL dan AFA terjadi di rumah AFA yang berada di Dusun Krajan RT 01/ RW 03, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Februari silam.
Ketua RT 01/ RW 03 Dusun Krajan, Desa Banyuasin Separe, Zainal Arifin (32) mengungkapkan awal mula penggerebekan tersebut.
Ia mengaku sebagai orang yang mencurigai perselingkuhan tersebut.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, saat ambil jimpitan, ia melihat motor asing yang terparkir di rumah AFA.
Kemudian, Zainal kembali ke pos ronda, memberitahu keanehan yang ia temui kepada petugas ronda lain.
"Ada dua orang warga yang mengintip ke dalam rumah lewat ventilasi, untuk memastikan yang di dalam rumah itu siapa.
Lalu, benar ternyata di dalam rumah ada AFA dengan lelaki yang bukan muhrim. Awalnya kami malah tidak tahu kalau lelaki itu adalah oknum polisi," ucapnya.
Zainal juga mengirim utusan untuk melapor kepada Kepala Dusun Krajan, Yulianto (38).
Ia juga sudah meminta saran kepada warga untuk langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya.
"Akhirnya, kami datang ke rumah orang tua AFA dan meminta tolong untuk mewakili warga mencari tahu siapa yang sedang bersama AFA.
Untungnya saat itu, warga yang sebagian besar pemuda bisa menahan diri dan meredam emosi sampai kami membawa orang tua AFA," kata Yulianto melengkapi cerita Zainal.
Setelah itu, orang tua AFA mengetuk pintu, dan terungkaplah pria yang di dalam rumah tersebut adalah seorang oknum anggota polisi.
(Tribunnews.com, Renald/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com, Bayu Apriliano)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com