Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

Nasib Aipda AL, Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri TNI, Baju Dinas Kini Dilepas

Aipda AL beberapa waktu lalu terlibat perselingkuhan dan digerebek oleh warga di rumah istri anggota TNI.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Handover/Istimewa
Ilustrasi polisi selingkuh. Oknum polisi Aipda AL beberapa waktu lalu terlibat perselingkuhan dan digerebek oleh warga di rumah istri anggota TNI. 

TRIBUNMANADO.CO.CO.ID - Penentuan nasib Aipda AL ditentukan hari ini Selasa (8/11/2022).

Aipda AL akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.

Hal ini lantaran Aipda AL tepergok melakukan perselingkuhan.

Baca juga: Peringatan Dini Besok Rabu 9 November 2022, Info BMKG Wilayah Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem

Baca juga: Sosok Daden, Eks Ajudan Ferdy Sambo, Disebut Pernah Berkonflik dengan Brigadir J

Aipda AL beberapa waktu lalu digerebek oleh warga di rumah istri anggota TNI.

Aipda AL sebelumnya merupakan anggota di Polres Purworejo yang bertugas di Polsek Loano.

Tadi pagi Aipda AL mengikuti upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja di halaman Polres, Selasa pagi (8/11/2022).

AKBP Muhammad Purbaja mengatakan, oknum Polri tersebut sebelumnya digerebek warga dirumah istri anggota TNI.

Oknum tersebut diduga berselingkuh dengan istri TNI saat suaminya tengah tugas dinas di luar kota.

"Yang bersangkutan sekitar bulan Februari melakukan perselingkuhan dan ditangkap oleh warga," katanya.

Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.

Oknum Polri yang diduga melakukan pelanggaran berat dengan berbuat asusila dengan istri anggota TNI itu, nampak tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.

Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

"Cukup ini pertama dan terakhir, kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota kami," tegasnya Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.

"Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL ditolak," tambahnya.

Anggota polres Purworejo dipecat di Halaman Polres Purworejo
Anggota polres Purworejo dipecat di Halaman Polres Purworejo, Kapolres Purworejo melakukan proses PTDH langsung dihadapan ratusan anggota personil kepolisian setempat.
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved