Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Profil Irfan Suryanagara, Eks Ketua DPRD Jabar, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp 77 M

Simak profil Irfan Suryanagara (IS) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Dok Tribunjabar.id
Profil Irfan Suryanagara, Eks Ketua DPRD Jabar, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp 77 M 

Pada 2005, Irfan Suryanagara tercatat sebagai ketua Bidang DKK Garuda Tani Nusantara.

Di Tahun yang sama, Irfan Suryanagara juga menjabat sebagai Ketua DPW PBR dan Ketua Bidang Perekonomian Rakyat DPP PBR.

Selain itu, Irfan Suryanagara juga tercatat pernah menjabat di berbagai organisasi politik.

Irfan pernah menjadi Wakil ketua DPD Partai Demokrat Sumatra Selatan, Korwil DPP Partai Demokrat Provinsi Bangka Belitung, Wakil ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, dan Sekretaris Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jawa Barat.

Dilaporkan Atas Tuduhan Pencucian Uang Bisnis SPBU

Mengutip Tribunnews.com, Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menuturkan Irfan dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban berinisial SG.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Dijelaskan Nurul, keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.

Kedua tersangka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," jelas Nurul.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan barang bukti. Di antaranya, empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Kemudian, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Nurul mengatakan pihaknya telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.

Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved