RKUHP
Ancam Kemerdekaan Pers? Isi RKUHP Terbaru: Menghina Polisi dan DPR Bisa Dipenjara hingga 2 Tahun
RKUHP terbaru kini telah diserahkan Pemerintah ke DPR. Dalam draf RKUHP terbaru itu, ada sedikit perubahan.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini sekilas daftar pasal penghinaan di draf RKUHP.
RKUHP terbaru kini telah diserahkan Pemerintah ke DPR.
Dalam draf RKUHP terbaru itu, ada sedikit perubahan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 13 November 2022, Aries Terlalu Emosi, Sagitarius Bersikaplah Bijaksana!
Baca juga: Dukung Pariwisata Sulawesi Utara, Halal Center Unsrat Sosialisasi Dapur Halal untuk Koki di Manado
Baca juga: 283 Atlet Minsel Sulawesi Utara Siap Bertarung di Porprov XI Tahun 2022 di Bolaang Mongondow
Namun masih mempertahankan pasal penghinaan kepada Polri dengan ancaman 18 bulan penjara.
Draf itu diserahkan Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, serta tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih ke Komisi III DPR.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
Berikut daftar pasal penghinaan di draf RKUHP:
Penghinaan ke Penguasa Umum
Pasal 349 ayat 1
Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 349 ayat 1.
Di ayat 3 menegaskan bila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara. Pasal 350 ayat 1 berbunyi:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.