Berita Kriminal
Polisi Terima 18 Laporan Curanmor, Data Polresta Manado Sepanjang Tahun 2022
Data terbaru kasus curanmor di Kota Manado Sulawesi Utara. Update hingga hari ini.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Update info kasus curanmor di Kota Manado Sulawesi Utara.
Polisi terima 18 laporan curanmor sepanjang tahun 2022.
"Laporan yang masuk ke kami itu ada 18 kasus," ujar Kasie Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.
Agus Haryono mengatakan dari total jumlah kasus tersebut, sebagian besar sudah berhasil diungkap.
Beberapa tersangka yang ditangkap melakukan aksinya di sejumlah tempat.
"Ada satu tersangka yang TKP nya lebih dari lima (lokasi)," kata Agus Haryono.
Agus Haryono meminta masyarakat Manado Sulawesi Utara berhati-hati.
Selalu menjaga kendaraan roda dua atau sepeda motor masing-masing.
"Kalau bisa kunci setir dan tambah kunci double.
Apalagi sekarang ini sudah akhir tahun," kata Agus Haryono. (Nie)
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pencurian
Ancaman hukuman kasus pencurian diatur dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tepatnya ada dalam:
Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/data-kasus-curanmor-sepanjang-tahun-2022.jpg)