Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Polisi Terima 18 Laporan Curanmor, Data Polresta Manado Sepanjang Tahun 2022

Data terbaru kasus curanmor di Kota Manado Sulawesi Utara. Update hingga hari ini.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Nielton Durado
Barang bukti sepeda motor yang disimpan di Mapolresta Manado. Berikut data kasus curanmor sepanjang tahun 2022. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update info kasus curanmor di Kota Manado Sulawesi Utara.

Polisi terima 18 laporan curanmor sepanjang tahun 2022. 

"Laporan yang masuk ke kami itu ada 18 kasus," ujar Kasie Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.

Agus Haryono mengatakan dari total jumlah kasus tersebut, sebagian besar sudah berhasil diungkap.

Beberapa tersangka yang ditangkap melakukan aksinya di sejumlah tempat. 

"Ada satu tersangka yang TKP nya lebih dari lima (lokasi)," kata Agus Haryono.

Agus Haryono meminta masyarakat Manado Sulawesi Utara berhati-hati.

Selalu menjaga kendaraan roda dua atau sepeda motor masing-masing.

"Kalau bisa kunci setir dan tambah kunci double.

Apalagi sekarang ini sudah akhir tahun," kata Agus Haryono. (Nie)

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pencurian

Ancaman hukuman kasus pencurian diatur dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Tepatnya ada dalam:

Pasal 362 KUHP

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved