Brigadir J Tewas
Tak Satu Suara, Kuat Maruf Bantah Keterangan Susi soal Ancam Brigadir J di Magelang
Simak bantahan Kuat Maruf terhadap keterangan Susi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir di persidangan selama pekan ini.
Kesaksian demi kesaksian dipaparkan para saksi di persidangan Brigadir J.
Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo menjadi salah satu saksi yang turut dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Kuat Maruf.

Susi dalam keterangannya menyampaikan sejumlah rangkaian kejadian yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir J dibunuh.
Sejumlah kesaksian dipaparkan Susi terkait sang terdakwa Kuat Maruf.
Kuat Maruf disebut sempat memarahi Brigadir J hingga diduga melakukan pengancaman.
Kuat Maruf pun membantah kesaksian Susi yang menyebut dirinya mengancam Brigadir J saat di rumah Magelang.
Pengancaman itu terkait Kuat Maruf yang melarang Brigadir J untuk untuk tidak naik ke lantai dua tempat Susi dan Putri Chandrawathi berada.
Kuat Maruf memarahi Brigadir J dan minta jangan naik satu langkah pun saat Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi.

Awalnya, Majelis Hakim bertanya kepada Kuat apakah keterangan saksi yang dihadirkan sesuai dengan fakta atau tidak.
"Terdakwa Kuat, bagaimana terhadap keterangan para saksi ini? Apakah benar semua? Benar sebagian? Salah sebagian atau salah semua?," tanya Hakim
"Ada yang benar, ada yang salah yang mulia," jawab Kuat.
Selanjutnya, Kuat menjelaskan keterangan yang salah dari saksi khususnya keterangan Susi.
"Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa 'jangan naik satu langkah lagi'," ucap Kuat.
"Waktu di mana?" tanya Hakim.
"Di Magelang," ucap Kuat.
Sebelumnya,Teka-teki dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, masih menjadi misteri. Namun, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo memberikan kesaksian adanya pertengkaran.
Adapun pertengkaran itu antara terdakwa Kuat Maruf dengan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum korban tewas terbunuh. Kesaksian itu diungkap oleh Susi di persidangan pada Rabu (9/11/2022) hari ini.
Awalnya, Susi bercerita bahwa Putri Candrawathi terlihat dalam kondisi tergeletak di kamar mandi lantai dua di rumah Sambo di Magelang. Lalu, Susi berteriak minta tolong agar menolong Putri.
Teriakan itu pun didengar oleh Kuat Maruf dan Brigadir J yang berada di lantai bawah. Namun, Kuat Maruf justru terlibat pertengkaran saat Brigadir J akan menolong ke lantai atas.

Menurut Susi, Kuat Maruf melarang Susi naik ke lantai atas menolong Putri. Dia mengklaim turut mendengar suara itu dari lantai atas rumah tersebut.
"Om Kuat berkata 'Yos, jangan naik satu langkah' gitu," kata Susi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Susi mengaku tak tau alasan Kuat Maruf melarang Brigadir J untuk membantu Putri Candrawathi. Dia hanya mendengar Brigadir J bakal menjelaskan sesuatu kepada Putri.
"Saya tidak tahu kenapa dilarang, soalnya di atas hanya saya sama ibu di depan kamar mandi. Terus Om Kuat ngelarang Yosua naik ke atas. Terus Om Yosua berkata 'Om, saya bisa jelasin yang sebenarnya'," jelas Susi.
Namun begitu, Susi mengaku tidak mendengar apakah Kuat Maruf sempat mengancam Brigadir J. Dia hanya melihat tiba-tiba Kuat Maruf ke atas dan membantu mengangkat Putri masuk ke dalam kamar.
"Kalau itu saya tidak dengar (ancaman). Terus saya minta tolong Om Kuat untuk mengangkat Ibu membawa ke dalam kamar," tukasnya.
Kodir Laporan ke Kuat Maruf
Diryanto alias Kodir, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku membersihkan rumah dinas majikannya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum Brigadir J tewas.
Setelah membersihkan rumah, Kodir melaporkannya kepada Kuat Maruf yang baru datang dari Magelang, Jawa Tengah di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saudara lapor ke siapa kalau sudah dibereskan rumah itu kemarin?" tanya Hakim.
"Lapor ke Kuat," jawab Kodir.
"Lah iya, lewat WA?" tanya Hakim kembali.
"Secara lisan," jawab Kodir.
"Saudara ketemu Kuat dimana?" ucap Hakim.
"Di Saguling," ungkap Kodir.
"Terus saudara ketemu dengan Kuat bagaimana?" tanya Hakim.
"Menyampaikan secara spontan 'Om Kuat rumah sudah bersih'," ucapnya.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini: