Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Salah Tilang

Salah Tilang ETLE, Seorang Warga Bingung Kena Tilang Padahal Tak Pakai Mobilnya, Begini Kata Polisi

Warga Jakarta Selatan jadi korban salah tilang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews
Foto Kamera ETLE 

Terlebih waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.

"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawadan Senayan. Padahal saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," kata Rivki.

"Cuma memang saya tidak bisa menunjukkan bukti posisi mobil saat itu, karena kan rumah saya enggak ada CCTV," sambungnya.

Dalam surat konfirmasi tilang elektronik yang didapatkan Rivki, terdapat foto mobil merek Daihatsu Sirion berwarna hitam hasil jepretan kamera ETLE.

Di dalamnya, pengemudi mobil tersebut terlihat diduga tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt saat berkendara.

"Cuma ada yang aneh, pelatnya memang sama dengan mobil saya. Tapi ini mobilnya beda, cuma memang sama-sama Sirion. Mobil saya berwarna abu-abu silver, sedangkan mobil yang ditilang berwarna hitam," tutur Rivki.

Perbedaan lain juga terlihat di bagian ekterior mobil dalam foto hasil jepretan kamera ETLE di kawasan Senayan itu. Terdapat beberapa sparepart mobil yang jelas tidak digunakan Rivki di kendaraan pribadinya.

"Terus bagian bumper depan mobil dan spoiler belakang itu beda. Jadi dari fisik mobil juga beda, mobil saya enggak ada spoiler belakang," ucap Rivki.

Rivki pun menduga bahwa pelat nomor kendaraan pribadinya telah dipalsukan oleh seseorang. Alhasil, polisi yang kini mengandalkan kamera ETLE telah salah mengirimkan surat konfirmasi tilang.

"Foto wajah pengemudinya kelihatan kok jelas. Kalaupun yang bawa kendaraan saya misalnya kerabat atau teman pasti saya kenal dong. Kan enggak mungkin saya kasih pinjam mobil kalau enggak kenal," ungkap Rivki.

Atas dasar itu, dia pun berencana mendatangi langsung posko ETLE Subdit Gakkum Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11/2022).

Hal itu untuk menanyakan sekaligus menjelaskan bahwa kendaraan dirinya tidak melanggar lalu lintas. Kendaraan yang terekam kamera ETLE itu juga bukan milik Rivki.

"Saya sudah Whatsapp ke nomor layanan aduan online, yang balasnya malah chatbot. Di website juga ada layanan konfirmasi ETLE, tapi kan enggak bisa tekan tombol konfirmasi karena harus isi data pengemudi, tapi kan yang mengemudikan itu bukan saya," jelas Rivki.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa surat tersebut hanyalah surat konfirmasi tilang untuk membuktikan apakah benar pengendara tersebut melanggar lalu lintas.

"Itu enggak ada masalah. Karena kami kirim surat konfirmasi terlebih dahulu, dan itu bisa dikonfirmasi atau diluruskan melalui situs atau langsung datang ke posko ETLE di MT Haryono," kata Latif dalam keterangannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved