Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Kasus Korupsi Internet Desa di Sangihe Sulawesi Utara Bergulir, P19 Tahap 1 Resmi Diterima Penyidik

Kasus Korupsi Internet Desa (Indes) di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) yang rugikan Negara sebesar Rp 5,09 Miliar terut bergulir

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Chintya Rantung
Neltiy Manamuri/Tribun Manado
Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kasus Korupsi Internet Desa (Indes) di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) yang rugikan Negara sebesar Rp.5,09 Miliar terut bergulir.

Setelah menunggu hasil pelimpahan tahap 1 berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna, akhirnya P18 telah diterima  pada 29 Oktober 2022 sedangkan P19 diterima tepat dua pekan pada 8 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Ery Yudianto ketika dihubungi awak media pada Selasa (08/11/2022) menyatakan bahwa P19 telah diserahkan ke Penyidik Polres Sangihe.

"Petunjuk dan berkas telah kami serahkan ke pihak penyidik", singkat Yudianto.

Sementara itu Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz ketika dihubungi terpisah membenarkan bahwa P19 telah diterima.

 "P19 telah kami terimah dari Kejari pada Selasa (08/11/2022) sekira pukul 18.00 wita "ungkap Anriz.

Jebolan AKPOL tahun 2017 ini pun menyatakan bahwa setelah menerima petunjuk yang dituangkan lewat P19 oleh Kejari Tahuna pihaknya berpacu untuk memenuhi petunjuk dimaksud.

 "Kami berupaya penuhi petunjuk tersebut," singkat Anriz sambil terus meminta masyarakat Sangihe mendukung dan mengawal penuntasan kasus ini.

Polisi Serahkan Kasus Korupsi Internet Desa ke Kejari Tahuna, Rugikan Negara hingga Rp 5 Miliar

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menyerahkan kasus tahap 1 Korupsi Internet Desa (Indes) tahun anggaran 2019 Kabupaten Sangihe, yang merugikan negara sebesar Rp 5,09 Miliar ke Kejaksaan Negeri Tahuna, Selasa (25/10/2022) lalu.

Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz ketika dihubungi awak media, Rabu (02/11/2022) membenarkan hal tersebut.

"Benar untuk tahap 1 kasus InDes telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tahuna," ungkap Anriz.

Lanjut Kasat pihak Satreskrim Polres Sangihe telah menerima surat pemberitahuan berkas perkara korupsi indes belum lengkap ( P -18 )dari Kejaksaan Negeri Tahuna pada Sabtu (29/10/2022).

"Kejaksaan telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penelitian berkas perkara internet desa belum lengkap atau P- 18 jelasnya kembali, namun untuk berkas perkara dan petunjuk yang akan dilengkapi belum diterima oleh pihak penyidik,"

"Kami sampai saat masih menunggu pengembalian berkas perkara yang disertai petunjuk kepada penyidik atau P -19 dari pihak Kejaksaan untuk perbaikan atau melengkapi kekurangan dalam berkas dimaksud," imbuh Andriz sambil meminta semua masyarakat Sangihe mengawal kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved