Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Implementasikan Nawacita R3D, 129 Hukum di Minahasa Sulawesi Utara Terima Pembekalan

Sebanyak 129 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa mengikuti pembekalan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Tateli

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
mejer lumantow/tribun manado
Sebanyak 129 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa mengikuti pembekalan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Tateli, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Sebanyak 129 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa mengikuti pembekalan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Tateli, Selasa (8/11/2022).

Peningkatan kapasitas Kumtua ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Frits Muntu, S.Sos, di dampingi Kepala Dinas PMD, Jeffry Tangkulung, dan Kaban BKPSDM, Drs. Moudy Pangerapan, MAP.

Sekda Minahasa Frist Muntu dalam sambutannya menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Minahasa telah menetapkan arah kebijakan pembangunan daerah melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023.

"Hal ini merupakan implementasi dari visi, misi, program unggulan, sasaran prioritas, serta Nawacita R3D dari Bupati dan Wakil Bupati Minahasa," jelas Muntu.

Lanjutnya, ini juga dalam rangka menopang implementasi Nawacita R3D, khususnya Nawacita ke-3, yaitu “Mewujudkan pengembangan kewilayahan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan”.

"Maka berbagai program pemberdayaan telah ditetapkan pula, di antaranya bertujuan untuk “meningkatkan jumlah desa berkembang dan desa mandiri menuju desa maju,” kata Sekda.

Dijelaskannya, sesuai hasil pendataan menggunakan indikator Indeks Desa Membangun (IDM), di Kabupaten Minahasa terdapat 29 desa berkembang dan 105 desa mandiri yang masih harus mendapatkan perhatian agar dapat meningkatkan statusnya menjadi “desa mandiri”.

“Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, maka dibutuhkan pemerintah desa yang handal dan profesional," terang Sekda.

Untuk itu, Pemerintah desa yang memiliki kompetensi yang baik, terutama dalam hal pemahaman tentang tugas pokok dan fungsinya, memiliki wawasan, pengetahuan, dan ketrampilan, sangatlah dibutuhkan agar mampu memberikan kontribusi optimal dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang baik.

"Serta mampu untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sekda mengatakan, Pemahaman yang baik terhadap tugas pokok dan fungsi pemerintah desa sesuai ketentuan yang ada, tentu saja diharapkan akan menjadikan pemerintah desa yang dapat bekerja lebih terarah, serta mampu mengaktualisasikan tugasnya secara konkrit.

“Sehubungan hal-hal tersebut, untuk mengoptimalkan peran Perangkat Desa, maka perlu adanya upaya pembinaan dalam rangka peningkatan kapasitas, sebagaimana kegiatan yang akan dilaksanakan saat ini," paparnya.

Oleh karena itu, mengingat pentingnya kegiatan ini, dirinya berharap para Hukum Tua dapat mengikuti seluruh penyampaian materi dengan baik.

"Serta mendiskusikan hal-hal yang masih perlu untuk dipahami dalam pelaksanaan tugas-tugas ke depan yang lebih baik lagi,” tutup Sekda Muntu. (Mjr)

Baca juga: DPRD Sulawesi Utara Tetapkan APBD 2023, Berikut Program Prioritas Tahun Depan

Baca juga: Nasib AKBP Erwin Pratomo Pasca Dicopot Dari Kapolres Baubau Lantaran Istri Selingkuh

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved