Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Per Oktober 2022, Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara Catat 40 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Per Oktober 2022, Kabupaten Sitaro Provinsi Sulawesi Utara Catat 40 Kasus Kekerasan Terhadap Anak.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Kepala Bidang Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Sitaro, Cynthia Ampouw - Per Oktober 2022, Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara Catat 40 Kasus Kekerasan Terhadap Anak. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro atau Sitaro, Sulawesi Utara, terus mengalami peningkatan.

Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sitaro mencatat adanya 40 kasus kekerasan terhadap anak.

40 kasus itu terjadi dari Januari hingga Oktober 2022.

Angka itu meningkat siginifikan dari tahun sebelumnya.

Tahun sebelumnya 2021 mencatat adanya 30 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi.

Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sitaro sebelumnya telah terlihat selang waktu 2020-2021.

Di mana pada tahun 2021 tercatat adanya 17 kasus serupa.

Meningkat 77 persen menjadi 30 kasus di tahun 2021.

Untuk tahun 2022 dengan 40 kasus kekerasan terhadap anak, persetubuhan anak menjadi paling dominan.

Di mana total jumlah kasus ada 15.

Kemudian disusul kasus cabul terhadap anak.

Kasus persetubuhan dan cabul juga mendominasi angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sitaro di tahun 2020 dan 2021, termasuk empat kasus penganiayaan.

Kondisi ini dibenarkan Kepala Bidang Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Sitaro, Cynthia Ampouw.

"Memang telah terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sitaro selang tiga tahun terakhir ini," kata Cynthia Ampouw melalui sambungan telepon, Selasa (8/11/2022).

Ragam upaya pun terus dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas P3AP2KB dalam menekan angka kekerasan terhadap anak.

"Salah satunya dengan memperluas informasi dalam bentuk sosialisasi secara langsung di sekolah-sekolah, kelurahan dan kampung hingga penyebaran sosialisasi melalui media sosial," ujar Cynthia Ampouw.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan stakeholder terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Baik itu aparat penegak hukum, Kementerian Agama serta Tokoh-Tokoh Agama dan Tokoh-Tokoh Masyarakat. Mereka yang bantu sosialisai," ungkap Cynthia Ampouw.

Disentil soal penanganan kasus, baik di kepolisian maupun kejaksaan, Chynthia menyatakan sebagian telah masuk P21 hingga putusan persidangan.

Namun demikian, wanita berparas cantik itu menambahkan ada juga kasus kekerasan terhadap anak yang selesai lewat mekanisme Restorative Justice.

"Untuk angkanya saya masih harus melihat data. Yang jelas ada yang sudah masuk ke kejaksaan, ada juga yang sudah dihukum. Tapi ada juga yang diselesaikan lewat RJ atau Restorative Justice " kunci Cynthia Ampouw. (HER)

Prediksi Liga Spanyol Osasuna vs Barcelona, Kesempatan Blaugrana Menjauh dari Real Madrid

7 Rekomendasi Drakor Terbaru, Capai Rating Tertinggi, Ada Three Bold Siblings dan Curtain Call

Pengakuan Pinkan Mambo Selingkuh dengan Artis Terkenal, Inisial Selingkuhan Terungkap

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved