Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Pengakuan Deden Miftahul Haq, Ajudan yang Tetap Setiap Melayani Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Deden Miftahul Haq mengaku masih melayani keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meski sudah bukan lagi menjadi ajudan keluarga tersebut.

Editor: Aswin_Lumintang
Handout
Brigadir Daden (paling kiri) Ungkap Curhat Brigadir J Jenuh Jadi Ajudan Ferdy Sambo dan Tak Mengakui Punya Kekasih. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Deden Miftahul Haq mengaku masih melayani keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meski sudah bukan lagi menjadi ajudan keluarga tersebut.

Setelah perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencuat dan menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa, Deden ditarik ke kesatuan awalnya di Brimob Polri.

Hal tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya sejak kapan Daden sudah tidak lagi menjadi ajudan Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi Tertawa Dengar Kesaksian Brigadir Daden saat Sidang, Brigadir J Ingin Pacar Baru.
Putri Candrawathi Tertawa Dengar Kesaksian Brigadir Daden saat Sidang, Brigadir J Ingin Pacar Baru. (Kompas TV)

"Tidak lagi menjadi ajudan kapan?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Ditarik kesatuan sebelum bapak jadi tersangka," jawab Daden.

"Sebelum bapak dijadikan tersangka, setelah itu dikembalikan ke kesatuan?" kata JPU memastikan.

"Betul," singkat Daden.

Meski sudah tidak menjadi ajudan, Daden mengaku masih melayani keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi seperti saat menjadi ajudan kala itu.

Baca juga: Warga Manado Sulawesi Utara Bisa Melihat Secara Langsung Gerhana Bulan Malam Ini, Info BMKG

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Pidanakan Susi, Tuding Bohongi Majelis Hakim dan JPU, Adegan Peluk PC

"Sampai sekarang masih enggak?" tanya JPU.

"Masih," jawab Daden.

"Masih melayani, untuk sekarang saudara saksi, masih melayani keluarga terdakwa Pak Sambo dan Putri?" tanya kembali JPU.

"Siap masih," ujar Daden.

"Itu atas perintah atau inisiatif sendiri?" timpal kembali JPU.

"Siap, atas inisiatif diri sendiri," kata Daden.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daden Masih Layani Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Meski Sudah Bukan Ajudan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/08/daden-masih-layani-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-meski-sudah-bukan-ajudan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved