Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Uang Hasil Tambang Ilegal yang Disetorkan Ismail Bolong ke Petinggi Polri, Pengakuannya Viral

Dalam video viral tersebut Ismail Bolong mengaku telah menyetor Rp 6 miliar dari hasil penjualan dan pengepulan batu bara ilegal.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Sosok Ismail Bolong, Eks Polisi Viral Ngaku Setor Uang Tambang Ilegal Rp 6 Miliar ke Petinggi Polri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan heboh video seorang yang menyebutkan menyetor sejumlah uang hasil tambang ilegal ke petinggi Polri.

bahkan video tersebut sudah banyak menyebar di media sosial.

Cukup mengejutkan, sebab pria bernama Ismail Bolong tersebut menyebutkan angka yang cukup fantastis.

Baca juga: Sosok Ismail Bolong, Eks Polisi Viral Ngaku Setor Uang Tambang Ilegal Rp 6 Miliar ke Petinggi Polri


Tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya.(TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)

Mendengar hal tersebut otomatis membuat telinga Polri panas.

Jalas saja, itu berpengaruh terhadap harga diri institusi Polri yang disebutnya.

Video yang tersebar tersebut mendadak viral dan disaksikan banyak orang.

Namun belakangan ia meminta maaf dengan sejumlah alasan.

Baca juga: VIRAL Pengusaha Tambang Ngaku Setor Uang Miliaran Rupiah ke Petinggi Polri, Nama Komjen Agus Disebut

Satu di antaranya ia mengaku tertekan.

Siapa Ismail Bolong yang video pengakuannya menyetor uang hasil tambang ilegal ke petinggi Polri?

Dalam video viral tersebut Ismail Bolong mengaku telah menyetor Rp 6 miliar dari hasil penjualan dan pengepulan batu bara ilegal.

"Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ismail Bolong.

Baca juga: Gandeng TNI-Polri dan Lembaga Negara, AJI Manado Gelar Diskusi Implementasi UU Pers

Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengatakan jika ia bekerja sebagai pengepul batu bara ilegal di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang.

Kegiatan ilegal tersebut dilakukan sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Dalam kegiatan tersebut, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved