Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Warga Tolak Pembangunan Pagar di Jalan Masuk Rumah Sakit Pobundayan Kotamobagu Sulawesi Utara

Sejumlah warga yang tinggal di seputara rumah sakit pobundayan tolak dengan adanya pembangun pagar di jalan masuk rumah sakit oleh pemkot Kotamobagu

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Chintya Rantung
IST
Sejumlah warga menolak Pembangunan Pagar di Jalan Masuk Rumah Sakit Pobundayan Kotamobagu 

Melihat ketentuan ini, maka sudah teramat jelas bahwa akses pintu masuk Rumah Sakit harus terpisah dengan bangunan fungsi lainnya.

“Saya kira redaksinya sudah sangat jelas bahwa akses pintu masuk Rumah Sakit harus terpisah dengan bangunan fungsi lain atau harus bebas dari bangunan-bangunan lainnya yang. Pemagaran dilakukan untuk tujuan ini, memisahkan jalan masuk dari bangunan lainnya,” ucapnya.

Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, menambahkan bahwa pemagaran dilakukan sebagai upaya pemisahan akses masuk keluar antara pengunjung Rumah Sakit dan masyarakat umum yang tidak berkepentingan langsung ke Rumah Sakit untuk tetap menjaga fungsi jalan.

“Seperti tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, dalam Pasal 38 bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” ujar Atmawijaya.

Kemudian dalam pemanfaatan juga akses masuk keluar Rumah Sakit digunakan untuk mobil yang memperoleh hak utama sebagaimana bunyi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf b.

“Ini guna menjamin keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 34 Tahun 2006 adalah akses masuk keluar Rumah Sakit harus bebas hambatan samping yang berakibat terjadinya tundaan lalu lintas,” ujarnya.

Tentang Kotamobagu

Kota Kotamobagu adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Jarak Kotamobagu ke Kota Manado yakni 171,2 km, atau memakan waktu sekitar 5 jam 2 menit perjalanan dengan kendaraan.

Sumber pendapatan utama kota ini adalah padi dan jagung.

Kota Kotamobagu mencakup wilayah daratan dan kepulauan dengan total luas daratan 184.33 km2.

Masyarakat Kota Kotamobagu sebagian besar adalah etnis Bolaang Mongondow.

Saat ini Kotamobagu dipimpin oleh Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan.

Baca juga: Korban Bencana Longsor Pantai Amurang Minsel Sulawesi Utara Minta Bantuan Disalurkan

Baca juga: 8 Daftar Terbaru Obat Sirup Dilarang BPOM Beredar, Karena Tercemar Etilen Glikol, Ada Obat Termorex

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved