Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wacana Kenaikan UMP

UMP 2023 Naik, Ini Bocoran Depenas UMP di 34 Provinsi, Sulawesi Utara Jadi Berapa

Intip bocoran UMP 2023 nanti yang akan diumumkan pada 21 November 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Editor: Erlina Langi
Bangka Pos
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi ( UMP). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - UMP 2023 dikabarkan akan mengalami kenaikan.

Berapa jumlah naiknya UMP 2023 nanti akan diumumkan pada 21 November 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Walau begitu, sudah heboh dijagat maya soal isu kenaikan ini

Meski UMP 2023 tak naik signifikan, namun tentu akan ada kenaikan.

Hal ini bocoran oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengenai jumlah kenaikan UMP di 34 provinsi.

Baca juga: UMP Tahun 2023 Naik, Segera Diumumkan Pemerintah, Ini Daftar UMP di 34 Provinsi Indonesia

Baca juga: KABAR GEMBIRA! UMP 2023 se Indonesia Bakal Naik, Ini Bocoran Dewan Pengupahan Soal Gaji Jadi Berapa

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. ((Kompas.com/Totok Wijayanto))

Penghitungan upah minum tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 36 Tahun 2021 ini adalah peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan pemerintah terbaru tersebut mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berapa kisaran kenaikan upah minimum setiap provinsi untuk tahun 2023?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"(Penghitungan menggunakan) PP 36/2021," kata Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Indah mengatakan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" jelas Indah.

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah melalui Kemenaker memastikan upah minimum 2023 akan naik.

Untuk menentukan kenaikan upah, Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.

"Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," kata Indah Anggoro Putri, Senin (31/10/2022).

Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.

Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.

"No comment soal angka karena belum ada data BPS," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.

Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.

Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.

Baca juga: Harga STB TV Digital dan Cara Pasangnya, Merek Polytron hingga Apollo, Ikuti Langkah-langkah Berikut

Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.

Sebagai informasi, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Sementara upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Berikut daftar UMP Tahun 2022 di 34 daerah Provinsi se-Indonesia, dilansir dari Instagaram @kemnaker:

Sumatera

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564, 01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00

7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31

8. Lampung: Rp 2.440.486,18

9. Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00

10. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172,00

Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

11. DKI Jakarta: Rp 4.641.854,00

12. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31

13. Jawa Tengah: Rp 1.812.935,43

14. DI. Yogyakarta: Rp 1.840.915,53

15. Jawa Timur: Rp 1.891.567,12

16. Banten: Rp 2.501.203,11

17. Bali: Rp 2.516.971,00

18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212,00

19. Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000,00.

Kalimantan

20. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19

21. Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516,09

22. Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32

23. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22

24. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738,00

Sulawesi

25. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00

26. Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739,00

27. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00

28. Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.016,96

29. Gorontalo: Rp 2.800.580,00

30. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10

Maluku dan Papua

31. Maluku: Rp 2.619.312,83

32. Maluku Uttara: Rp 2.862.231,00

33. Papua Barat: Rp 3.200.000,00

34. Papua: Rp 3.561.932,00

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com   

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved