Wacana Kenaikan UMP
UMP 2023 Naik, Ini Bocoran Depenas UMP di 34 Provinsi, Sulawesi Utara Jadi Berapa
Intip bocoran UMP 2023 nanti yang akan diumumkan pada 21 November 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan
"Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," kata Indah Anggoro Putri, Senin (31/10/2022).
Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.
Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.
"No comment soal angka karena belum ada data BPS," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.
Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.
Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.
Baca juga: Harga STB TV Digital dan Cara Pasangnya, Merek Polytron hingga Apollo, Ikuti Langkah-langkah Berikut
Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.
Sebagai informasi, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Sementara upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Berikut daftar UMP Tahun 2022 di 34 daerah Provinsi se-Indonesia, dilansir dari Instagaram @kemnaker:
Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00