Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Cukup Pakai NIK
Kominfo baru saja merilis fitur untuk mengecek penerima bantuan tersebut melalui online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah resmi mengganti siaran TV analog ke TV Digital.
Dengan adanya migrasi TV analog ke digital per 2 November 2022, pemerintah telah membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat dengan kategori keluarga miskin.
Kominfo baru saja merilis fitur untuk mengecek penerima bantuan tersebut melalui online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Diketahui sebelumnya Set Top Box (STB) digunakan untuk menikmati siaran TV digital bagi yang masih menggunakan TV analog.
Cara dapat Set Top Box ini yaitu penerima harus terdaftar sebagai kelompok rumah tangga miskin yang tercantum dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (Kementerian Sosial).
(Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB)).
Bagi masyarakat yang masuk golongan RTM mau mendapatkan STB gratis cara mendapatkannya bisa melapor ke Kominfo terdekat.
Saat ini Kominfo membukat Kominfo membuka posko pengajuan mandiri untuk mendapatkan set top box TV digital gratis melalui URL https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
Untuk mengetahui, TV Anda termasuk analog atau digital, bisa dicek dengan cara berikut ini.
Cara mendapatkan set top box TV digital gratis:
1. Buka laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
3. Klik "Pencarian"
4. Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menghubungi kontak 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan
5. Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli