Brigadir J Tewas
Dituding Bohong di Persidangan, Ini Cara Buat Susi dan Kodir Bicara Jujur, Kata Pakar Hukum Pidana
Begini cara buat Susi dan Kodir bicara jujur di persidangan menurut pakar hukum pidana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Begini cara buat Susi dan Kodir bicara jujur di persidangan menurut Pakar Hukum Pidana.
Susi dan Kodir merupakan asisten rumah tangga ( ART ) dari Ferdy Sambo.
Seperti diketahui Susi dan Kodir dihadirkan sebagai saksi di persidangan beberapa waktu yang lalu.
Pada persidangan itu Susi dan Kodir diduga membuat kesaksian palsu.
Jawaban bertele-tele, kebanyakan tidak tahu dan ragu-ragu membuat Susi dan Kodir kerap dinilai berbohong.
Baca juga: Cerita Rohani Simanjuntak, Lawan Intimidasi Jenderal, Kasus Kematian Brigadir J Akhirnya Viral
Berbagai pihak pun meminta Susi dan Kodir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berbohong di persidangan.
Hal ini pula yang menjadi perhatian dari Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting.
Jamin Ginting menyebut hakim sudah terbiasa menghadapi saksi yang berbohong.
Menurut Jamin Ginting, keterangan para saksi tak akan langsung dengan mudah dipercaya oleh hakim.
Menurut dia, terkait dugaan Susi dan Diryanto alias Kodir berbohong, tak terlepas dari kondisi keduanya yang rentan.
Kedua ART itu hingga kini diduga masih bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, dan mendapat upah atas pekerjaan sebagai asisten rumah tangga itu.
Dua saksi ini dia sebut, dilihat dari latar belakang pendidikan, sangat mungkin tidak memahami konsekuensi bila menyampaikan kesaksian palsu di persidangan.
Menjadikan tersangka pada dua orang itu, bisa saja dilakukan.
Namun menurutnya yang paling prinsip saat ini untuk menggali keterangan keduanya, bukan dengan menjadikan tersangka.
"Banyak cara sebenarnya. Paling prinsip kan saksi ini penting. Apalagi Susi, kejadian mulai dari Magelang hingga Saguling dan Duren Tiga dia tahu," ucapnya.
Kesaksian yang terkesan berbelit-belit pada sidang kemarin, menurutnya tidak terlepas dari status dua orang itu yang masih berada di lingkungan terdakwa, sehingga bisa mudah dipengaruhi.
Baca juga: 5 Poin Kesaksian Susi, ART Putri Chandrawathi Ungkap Kejadian di Magelang Tapi Dinilai Janggal
"Jadi saya kira harus ditempatkan mereka dalam tempat khusus. Dengan begitu dia tidak bisa lagi dipengaruh oleh siapapun," ungkapnya.
Bila sudah dipisahkan dengan lingkungan terdakwa, kata dia, saksi akan bisa dengan leluasa memberikan keterangan.
"Jadi kalau sampai dia masih bekerja contohnya sampai saat ini di rumah majikannya yaitu FS dan PC, saya khawatir kejadian (kesaksian palsu) berulang lagi," ucapnya.
Susi baru diminta kesaksiannya untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.
"Nanti akan terjadi lagi waktu dia diperiksa untuk terdakwa yang lain ya, masih ada RR dan Maruf, dan yang lainnya," ungkapnya.
Menurutnya hakim sudah harus bertindak cepat untuk melakukan pemisahan saksi dengan lingkungan terdakwa itu.
"Jadi saya kira harusnya hakim memerintahkan untuk di dalam tempat khusus," tegasnya.
Dia menyarankan saksi ini di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Bisa aja hakim memerintahkan dalam perlindungan LPSK contohnya, karena saksi dikawatirkan terancam jiwanya kalau sampai nanti dia dibiarkan bekerja di rumah terdakwa," tuturnya.
Dia bilang, meskipun saat ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah berada di sel tahanan, pengaruh
pada Susi dan Kodir bisa datang dari siapa saja.
Dia mencontohkan, pengaruh pada saksi bisa saja dari kuasa hukum atau pihak yang sangat berkepentingan pada perkara ini.
Jamin Ginting pun mengingatkan agar jangan sampai ada pengacara yang justru mengarahkan saksi untuk memberi keterangan bohong.
"Bahaya kalau sampai arahan itu dari pengacaranya. Itu masuk penyertaan jadinya, pengacaranya masuk pasal 55 menyuruh orang untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu memberikan keterangan palsu dalam persidangan," ungkapnya.
Andai Saksi Jadi Tersangka
Bila saksi Susi dan Kodir ditetapkan tersangka, kata Jamin Gintingg, bisa membuat proses persidangan pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini jadi sangat lama.
Sebab, ungkapnya, bisa jadi nantinya harus diputuskan terlebih dahulu di ruang sidang, apakah benar-benar memberi keterangan palsu atau tidak.
Setelah pembuktian itu barulah nantinya dilanjutkan lagi dengan sidang pembunuhan.
"Bisa jadi seperti itu ya, tapi bisa jadi juga akan dilakukan secara pararel," jelasnya.
Bila nanti saksi yang dijadikan tersangka lalu jadi terdakwa itu dinyatakan bersalah, ungkapnya, berarti keterangannya sudah tidak bisa digunakan lagi.
"Kalau dia berbohong maka semua fakta yang sudah disampaikan di persidangan itu nilainya nol, nggak punya arti lagi," kata Jamin Ginting Pakar Hukum pidana Universitas Pelita Harapan.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dia tewas setelah ditembak di rumah dinas itu. Bharada E mengakui sebagai penembak bersama Ferdy Sambo.
Namun Ferdy Sambo hingga kini masih membantah melakukan penembakan, juga membantah memerintahkan Bharada Richard Elizer menembak ajudan yang merupakan lulusan SPN Jambi tersebut.
LPSK Turun Tangan
Susi menjadi saksi atas kejadian di Magelang, Jawa Tengah, dan Diryanto alias Kodir diketahui membersihkan TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kodir Sosok yang Bersihkan TKP Pembunuhan Brigadir J, Beri Kesaksian Sambil Tertawa di Sidang
Diduga, keduanya mendapat intimidasi sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersedia ikut turun tangan.
LPSK juga perlu mengukur itikad keduanya untuk membongkar atau malah menutupi kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Kalau mereka mengalami intimidasi dan pengancaman terkait dengan kesaksian yang diberikan, sebenarnya kami siap-siap saja untuk memberikan perlindungan kepada keduanya," ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, dikutip kanal YouTube metrotvnews, Jumat (4/11/2022).
"Tetapi sekali lagi kami akan mengecek soal itikad baik yang bersangkutan untuk mengungkap kejahatan ini. Memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait dengan kejahatan ini."
Jika menilik dari penuturan Susi dan Kodir di persidangan, LPSK justru mencium adanya gelagat tidak baik dari keduanya.
Pasalnya setelah bicara bebelit-belit dan berbohong, keduanya baru bersedia mengatakan kebenaran setelah diancam akan dijadikan tersangka.
"Kalau seperti yang kemarin kita saksikan bersama di televisi maupun media lain bahwa memang saksi ini berbelit-belit dan ketika diancam akan dipidanakan atas keterangan palsu baru memberi keterangan yang benar," singgung Susilaningtias.
"Nah ini kan ada itikad tidak baik. Kalau tidak ada itikad baik kita agak susah untuk memberikan perlindungan."
Meski belum berbicara langsung dengan para saksi, LPSK menilai bahwa Susi dan Kodir masih berada di bawah pengaruh Ferdy Sambo.
Hal ini tak mengherankan lantaran keduanya sampai sekarang masih bekerja dan sudah bertahun-tahun mengabdi di keluarga tersebut.
"Kalau secara umum sih bisa saja bukan karena intimidasi, tapi mungkin soal keberpihakan karena ada relasi kuasa yang bermain di sini," ucap Susilaningtias.
"Yaitu bahwa mereka masih di bawah kontrol Ferdy Sambo dan keluarga," tandasnya.
Susi Ketahuan Bohong: Mohon Maaf
Terungkap fakta baru di persidangan bahwa anak bungsu pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata berasal dari hasil adopsi.
Dilansir TribunWow.com, hal ini bertentangan pernyataan ART Putri Candrawathi, Susi, yang mengatakan bahwa bayi 1,5 tahun itu lahir dari rahim istri Ferdy Sambo.
Karena ketahuan berbohong dalam persidangan, Susi pun meminta maaf pada hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebagaimana diketahui, Susi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nodriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, dihadirkan pula mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftaqulhaq.
Pada gilirannya, Susi bersikeras menyebut anak bungsu Ferdy Sambo lahir dari rahim Putri.
Namun, ia mengaku tak tahu kapan dan di mana Putri melahirkan bayi tersebut.
Kemudian, hakim menanyakan pertanyaan yang sama saat Daden memberikan kesaksian.
"Dari 2019 dia (Putri Candrawathi) pernah hamil melahirkan?" tanya Hakim dikutip Tribunnews.com.
"Kalau menurut saya tidak yang mulia," kata Daden.
"Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih satu setengah tahun, kalau satu setengah tahun kan berarti 2019-2020. Dia ngotot itu anaknya bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" jelas Hakim.
"Siap yang mulia," ucap Daden membenarkan.
"Sejak kapan bayi ada di rumah?" tanya Hakim.
Tak langsung menjawab, Daden justru mempertanyakan korelasi permasalah tersebut dengan kasus Brigadir J.
"Mohon izin yang mulia pertanyaan ini menyangkut dengan kasus?" tanya Daden.
"Ini menyangkut kasus," jawab Hakim.
"Siap mohon izin yang mulia, setahu saya ibu sama bapak ini tidak berkenan anaknya yang paling kecil dikhawatirkan masa depannya," ucap Daden.
"Ini dipersidangan tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun," sahut Hakim.
"Siap yang mulia, untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia. Namun untuk prosesnya saya tidak tahu," aku Daden.
Lebih lanjut, hakim mengonfirmasi jawaban Daden pada Susi yang juga berada di ruangan tersebut.
"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?," kata hakim dikutip dari Kompas.com.
Lantaran kebohongannya terbongkar, Susi pun meminta maaf dan mencabut kesaksian yang sudah dilontarkan.
"Mohon maaf Pak. Soal anak, saya cabut," ujar Susi.
"Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi jalan Bangka? Gimana?," tukas hakim.
"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga," sahut Susi.
Mengetahui kesaksian Susi meragukan, hakim kembali tegas meminta agar wanita 30 tahun tersebut tak lagi mengucap kebohongan.
"Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti," tegur hakim.
(TribunJambi.com/Suang Sitanggang) (TribunWow.com/Via)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com TribunWow.com
Baca Berita Tribun Manado disini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Dituding-Bohong-di-Persidangan-Ini-Cara-Buat-Susi-dan-Kodir-Bicara-Jujur-Kata-Pakar-Hukum-Pidana.jpg)