Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap Alasan Ayah Brigadir J Minta Putri Chandrawathi Lepas Masker, Mewakili Keinginan Netizen

Simak alasan Ayah Brigadir J meminta Putri Chandrawathi untuk melepas masker di ruang sidang berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Kompas TV
Terungkap Alasan Ayah Brigadir J Minta Putri Chandrawathi Lepas Masker, Mewakili Keinginan Netizen 

Brigadir J ditunjuk untuk mengganti Bripka Ricky Rizal (RR) yang ditugaskan ke Magelang, Jawa Tengah.

"Saya tidak pernah menunjuk Yosua sebagai ajudan pribadi saya," kata Putri di persidangan sebagaimana dilansir Tribunnews.

Bripka RR ditugaskan ke Magelang untuk menemani anaknya yang bersekolah di sana.

Putri juga menyebut soal hak cuti Brigadir J yang menurutnya juga bukan urusan dirinya.

Semua diatur oleh Ferdy Sambo karena merupakan kedinasan.

3. Bantah Sering Berikan Hadiah

Putri Candrawathi membantah kesaksian adik Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky atau Reza Hutabarat.

Reza sempat mengaku diberikan uang Rp 5 juta hingga dompet dari Putri Candrawathi di persidangan.

Ia membantah jika hal itu disebut perlakuan spesial dirinya pada Reza.

Sebab, Putri mengaku memberikan uang hingga barang kepada anggota Polri sudah hal biasa yang ia lakukan

Menurut Putri, dirinya biasa memberikan uang maupun barang kepada anggota Polri maupun ajudan Ferdy Sambo.

Adapun pemberian kepada Reza juga bertepatan dalam HUT Bhayangkara.

"Saya memberikan kepada Reza karena dia anggota Polri dan juga saya berikan bukan hanya kepada Reza, tetapi beberapa anggota sebagai tanda kasih keluarga," kata Putri, dilansir Tribunnews.

Di sisi lain, Putri juga sempat memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada Brigadir J.

Saat itu, Brigadir J meminta bantuan untuk pembiayaan pengobatan sang adik.

Ia menuturkan bahwa permintaan uang tersebut karena Reza sempat jatuh dan pingsan di kamar mandi.

"Yosua menyampaikan bahwa dia memerlukan dana untuk melakukan tindakan untuk adiknya, dan saya memberikan uang senilai Rp10 juta," tuturnya.

4. Soal Anak Adopsi

Putri Candrawathi membantah pernyataan saksi Yuni Artika, adik Brigadir J, soal adopsi anak ke keluarga Yosua.

"Sedikit menegaskan untuk Ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua," ujarnya dilansir Tribunnews.

Sebelumnya, Yuni Artika mengungkap, Putri Candrawathi pernah meminta tolong mencarikan anak laki-laki untuk diadopsi kepada keluarga Brigadir J.

Pernyataan Yuni tersebut disampaikannya saat menjadi saksi di persidangan kemarin.

Ia mengatakan, permintaan Putri Candrawathi kepada keluarga Brigadir Yoshua mencarikan anak laki-laki itu terjadi pada Maret 2020 lalu.

Namun setelah dicari-cari, pihak keluarga ternyata tidak mendapatkan anak bayi laki-laki seperti diharapkan Putri Candrawathi.

Yuni Artika juga menyebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjanjikan anak bayi laki-laki yang hendak diadopsi itu nantinya akan dibesarkan dan disekolahkan, layaknya anak sendiri.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi menjadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Ceritakan Skenario Awal Ferdy Sambo Membunuh Anaknya Libatkan Putri dan Kuat

Putri Chandrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan mengenakan pakaian serba hitam dengan masker berwarna putih.
Putri Chandrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan mengenakan pakaian serba hitam dengan masker berwarna putih. (Kolase YouTube PN Jakarta Selatan dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat serta Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Penembakan terhadap Brigadir J diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) (Tribunnews.com/Milani Resti Dilanggi)

Artikel ini tayang di TribunJakarta.com  Tribunnews.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved