Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Brigadir J

Kodir ART Ferdy Sambo Buat Geram JPU di Persidangan, Berbelit-belit saat Bersaksi

Kodir ART Ferdy Sambo membuat marah JPU di persidangan. Berbelit-belit saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Kodir ART Ferdy Sambo Buat Geram JPU di Persidangan, Berbelit-belit saat Bersaksi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta kesaksian Diryanto atau Kodir, ART Ferdy Sambo yang membersihkan darah Brigadir J setelah dibunuh di Duren Tiga.

Kodir dihadirkan dalam sidang dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Kodir diketahui menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Kodir memberikan kesaksian yang dianggap berbelit-belit hingga membuat jaksa geram.

JPU pun menyarankan agar ART Ferdy Sambo itu dijadikan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti apa kesaksian Kodir hingga membuat jaksa geram?

Berikut rangkuman faktanya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka'.

1. Dianggap Berbelit-belit

Kodir merupakan salah satu ART Ferdy Sambo.

Usai pembunuhan Brigadir J, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo menghubungi seseorang.

Sayangnya, keterangan Kodir di depan majelis hakim tersebut disanggah oleh jaksa.

Jaksa pun Jaksa menilai, keterangan yang disampaikan Kodir di muka persidangan berbelit-belit dan berbohong.

“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

2. Tak Sesuai BAP

Adapun peristiwa ini diawali pengakuan Kodir soal adanya perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan Ridwan Soplanit.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved