Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Brigadir J

Hendra Kurniawan Sudah Lupa Soal Pemecatannya dari Instansi Polri, Proses Banding Direncanakan

Hendra Kurniawan sudah lupa soal pemecatannya dari Instansi Polri. Pengacara sebut pengajuan banding sudah direncanakan.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Hendra Kurniawan Sudah Lupa Soal Pemecatannya dari Instansi Polri. Proses Banding Direncanakan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Hendra Kurniawan mengaku telah lupa perihal pemecatannya terhadap dirinya dari intansi Polri akibat kasus kematian Brigadir J.

Hendra Kurniawan diketahui menjadi terdakwa dan telah mengikuti persidangan terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam pembunuhan Brigadir J.

Sidang obstruction of justice (OOJ) Hendra Kurniawan cs telah rampung, Kamis (3/11/2022) malam.

Diketahui, pada Kamis malam kemarin tersisa sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada momen itu, tepatnya seusai sidang, Hendra menanggapi terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri.

Sebagaimana sebelumnya Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Brigjen Hendra Kurnaiwan, Senin (31/10/2022).

Menanggapi hal itu, Hendra Kurniawan secara singkat mengaku telah melupakan terkait pemecatan kepada dirinya.

"Sudah lupa saya," ujarnya, saat berjalan keluar dari ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam.

Hendra Kurniawan soal Manipulasi CCTV Kematian Brigadir J Menyebut Kami Cuma Laksanakan Perintah Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan soal Manipulasi CCTV Kematian Brigadir J Menyebut Kami Cuma Laksanakan Perintah Ferdy Sambo. (Handout/Polri TV)

Namun, tak dijelaskan apakah lupa yang dimaksud terkait pemecatan dirinya sebagai Polri atau persidangan pada hari itu.

Di sisi lain, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra menyebut kliennya tersebut mengajukan banding.

"Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi," katanya, kepada wartawan, Kamis.

"Karena yang mendampingi itu dari Divkum (Divisi Hukum Polri). Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi," sambung dia.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dirinya belum mendapat informasi apakah Hendra mengajukan banding atau tidak.

"Belum terinformasi," katanya, secara singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (4/11/2022).

10 saksi di sidang Hendra Kurniawan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved