Berita Viral
Gadis Kebaya Merah Trending di Twitter, Ternyata Video 16 Menitnya Viral, Polisi Kini Turun Tangan
Di jagat Twitter, Kamis (3/11/2022), kata kunci 'Kebaya Merah' menjadi trending setelah munculnya video diduga adegan asusila tersebut
Nantinya, data tersebut akan dicocokkan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada diduga pemeran perempuan video asusila tersebut.
Dalam video tersebut, polisi juga bisa mengambil sejumlah data karena adanya percakapan yang terjadi dengan pemeran pria.
Selain terlihat cukup jelas, wanita berkebaya merah itu juga mengaku berusia 24 tahun.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko, Selasa (1/11/2022) lalu.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.
Sementara saat dihubungi oleh Tribun Bali, Kamis (3/12/2022), Nanang mengatakan pihaknya masih terus mencari pelaku.
Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.
“Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.
Beredarnya video tak senonoh perempuan berkebaya merah ini melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Videonya Heboh
Video itu kini jadi buruan warganet.