Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

BPOM Janji Perbaiki Sistem Pengawasan Pasca Temuan EG dan DEG di Obat Sirop

Menindaklanjuti temuan itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) berjanji kasus cemaran pada obat sirup tidak terjadi lagi.

Istimewa/Internet/HO
BPOM Janji Perbaiki Sistem Pengawasan Pasca Marak Temuan EG dan DEG di Obat Sirop 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini, sebanyak dua perusahaan farmasi ditemukan menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop.

Dua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Menindaklanjuti temuan itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) berjanji kasus cemaran pada obat sirup tidak terjadi lagi.

Melalui petingginya, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengklaim, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan.

Baca juga: HEBOH Surat Cinta Milik Bocah Kelas 6 SD Bernada Pelecehan, Sampai Minta Bertemu di Kamar Mandi

Baca juga: Hasil Hylo Open 2022: 5 Wakil Indonesia Lolos ke Babak Perempat Final, Ginting dan Jojo Susah Payah

Bahkan memeriksa sampling demi memastikan keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu produk obat dan makanan.

Hal ini melalui pengujian berbasis risiko secara acak untuk memastikan pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan obat dan makanan yang baik/Good Manufacturing Practices (GMP).

Ia menerangkan, sesuai prosedur pengadaan pelarut tambahan seperti, propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) tidak melalui pengawasan BPOM.

Namun melainkan melalui pengawasan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Apakah sistem pengawasan obat yang ada itu tidak cukup ketat? sehingga ini bisa terjadi dan tentunya mencari solusi dari penyebab-penyebab tersebut dan tanggung jawab. Kami juga untuk memperbaiki sistem dan memastikan ini tidak akan terjadi lagi," kata dia dalam RDP bersama DPR beberapa waktu lalu.

Menurut Penny, sistem jaminan keamanan dan mutu untuk obat terdiri dari banyak pihak, seperti industri maupun kementerian dan lembaga lainnya.

"Juga ada proses pelayanan kesehatan dimana di dalamnya ada tenaga kesehatan yang menggunakan obat ini," ungkap dia.

Dikesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, penyebab peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau AKI pada anak di Indonesia karena cemaran zat berbahaya pada obat sirup yakni Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), maupun Etilen Glikol Butil Ether (EGBE) yang melebihi ambang batas.

Sebelumnya pihaknya telah meneliti dan menemukan bahwa ada tiga zat kimia berbahaya itu pada ginjal pasien balita.

"Faktor risiko terbesar dari terjadinya acute kidney injury/AKI adalah karena adanya senyawa EG dan deg yang melebihi dari standar yang diminum oleh anak-anak. Kami juga bilang bahwa nggak 100 persen karena ada penyebab lainnya juga," kata Menkes.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved