Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmut Sulawesi Utara

Angka Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bolmut Sulawesi Utara Meningkat di Tahun 2022

Angka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2022 sebanyak 29 kasus.

Penulis: Alpri Agogoh | Editor: Chintya Rantung
Alpri/Tribun Manado
Kepala UPTD PPA Bolmut Herman Pontoh 

Apabila laporan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian Unit Perempuan dan Anak.

Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.

Bila polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Jangan lupa catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Laporan via Daring

Selain lapor kepada kepolisian, sebetulnya ada cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.

Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.

Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Selain melalui telepon dan whatsapp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.

Sampaikan kepada Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:

Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.

Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved