Brigadir J Tewas
VIRAL Karena Kesaksiannya, Susi ART Ferdy Sambo Diminta Suami Jujur: Kasihan Anak-anak Masih Kecil
Diketahui dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadi J, hakim berulang kali memberikan teguran karena keterangan Susi dianggap berbelit-belit.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok susi art ferdy sambo belakangan ini menjadi perbincangan publik.
Susi adalah salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan atasan Susi dan Brigadir J.
Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Banyak orang yang diperiksa dalam kasus ini.
Termasuk Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam kesaksiaanya, Susi dianggap tidak jujur.
Alhasil video Susi saat bersaksi di persidangan menjadi viral.
Susi, asisten rumah tangga ART Ferdy Sambo hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022) lalu.
Dalam persidangan, hakim berulang kali memberikan teguran karena keterangan Susi dianggap berbelit-belit.
Bahkan, hakim menyebut Susi berbohong sampai-sampai mengancam akan memprosesnya secara pidana.
"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses saudara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang.
Kehadiran Susi di muka sidang sontak mengagetkan keluarganya di kampung, terutama sang suami Kujaeni.
Menurut Kujaeni, dirinya tahu bahwa majikan Susi terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua. Namun, kata dia, Susi tak pernah bercerita rinci.
Putri Candrawathi menyampaikan, manusia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dan rahasia dari Tuhan Yang Maha Kuasa (Tangkap Layar Kompas TV)
"Saya itu kagetlah. Tahu-tahu lihat di TV ada istri saya di sidang itu ada permasalahan apa saya kan kaget," kata Kujaeni dikutip dari Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
Kujaeni mengatakan, Susi pernah sekali dua kali bercerita soal majikannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut pengakuan Susi ke suaminya, majikannya memperlakukan dia dengan baik.
Susi disebut jarang bercerita soal permasalahannya ke suaminya yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah ini.
Hanya saja, Kujaeni berpesan kepada istrinya untuk selalu jujur dan tak menutupi kebenaran perkara ini.
"Kalau saya ngomong itu jangan bohong, orang itu nggak usah bohong, apa adanya, jujur. Orang jujur itu penting, kalau orang nggak jujur ya hancur," ujar Kujaeni.
Kujaeni juga meminta Susi tak membela siapa pun dalam kasus kematian Yosua. Dia hanya meminta istrinya memikirkan keluarga dan anak-anaknya.
"Saya pesan yang jujurlah, kasihan anak-anaknya. Anaknya kan masih kecil baru umur 6 tahun sama 7 tahun," katanya sembari menahan air mata.
Kujaeni juga berpesan kepada Susi untuk tidak takut mengungkap kebenaran karena ada hukum yang berlaku.

"Tinggal siapa yang terlibat ngomong aja, nggak usah takut, kan ada hukum," katanya.
Adapun dalam kasus ini lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(*)
Itulah permintaaan suami Susi ART Ferdy Sambo kepada sang istri.
Berita ini sudah tayang di kompas.con dengan judul Suami Kaget Susi Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo, Minta Istrinya Jujur
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com