Sitaro Sulawesi Utara
Penerimaan PPPK Tenaga Guru Dibuka, Pemkab Sitaro Sulawesi Utara Siapkan 137 Formasi Jabatan
Pemerintah Kabupaten Sitaro resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru.
Dibukanya pendaftaran itu diketahui melalui pengumuman yang disampaikan pemerintah daerah melalui Panitia Seleksi Pengadaan PPPK yang disampaikan 31 Oktober 2022 lalu.
Dimana dalam pengumuman dengam Nomor: 02/PANSEL-PPPK/2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Denny Kondoj itu tertera berbagai uraian terkait seleksi PPPK tahun 2022 ini.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, Christian Palar mengatakan, dalam penerimaan kali ini, pemerintah daerah menyiapkan 137 formasi jabatan.
"Kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru, pemerintah daerah mendahulukan bagi pelamar prioritas. Jadi tahun ini kami akan mengakomodir pelamar prioritas satu dan pelamar prioritas tiga," kata Palar, Kamis (3/11/2022).
Dari dua kategori tersebut, tercatat sebanyak 13 formasi masuk dalam pelamar prioritas satu dan 124 formasi pada pelamar prioritas tiga.
"Pelamar prioritas pertama adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk formasi Guru tahun 2021 dan memenuhi ambang batas," terang Palar.
Sedangkan pelamar prioritas tiga merupakan Guru Non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non-ASN kategori pelamar prioritas satu pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
"Memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik," lanjutnya.
Hingga hari keempat ini, Palar bilang pihaknya belum mengetahui seberapa banyak pelamar yang telah mendaftarkan diri pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id
"Untuk proses pendaftaran semua melalui laman resmi yang telah ditentukan BKN. Jadi kami di Sekretariat Pansel tidak lagi menerima dokumen pelamar secara langsung. Semua melalui laman," bebernya.
Sebelummya, pemeruntah daerah telah mengajukan usulan sebanyak 306 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
Jumlah tersebut terdiri dari Tenaga Guru sebanyak 137 formasi, Tenaga Kesehatan 119 formasi serta Tenaga Teknis sebanyak 50 formasi.
Info Terkini Pendaftaran PPPK 2022, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Kabar gembira untuk para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
pendaftaran sudah dibuka dan para calon peserta sudah biea mengakses laman pendaftaraan.
Namun perhatikan, persiapkan berkas dan syarat agar saat mendaftar tinggal memasukkan data yang diminta tanpa harus sibuk mencari lagi.
Siapkan berkas Anda untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Pendaftaran PPPK Guru 2022 dikabarkan dimulai hari ini, Selasa (25/10/2022), setelah Pengumuman Seleksi di laman gurupppk.kemdikbud.go.id
Pendaftaran PPPK Guru 2022 akan dilakukan di laman SSCASN.
Mereka dapat melakukan pembaruan data dan langsung mengajukan lamaran sesuai dengan syarat dokumen pendaftaran.
Setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan.
Bagi calon pelamar berikut ini dokumen atau berkas-berkas yang harus disiapkan:
1. Pas Foto, dengan ketentuan:
- latar belakang berwarna merah;
- format JPEG/JPG
- ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan, dengan ketentuan:
- surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,-
- ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
- dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Dokumen pendidikan, yang terdiri dari:
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1
- Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Syarat Pelamar PPPK Guru 2022
Selain memenuhi syarat dokumen, setiap pelamar harus memenuhi syarat sebagai pelamar, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik;
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Demikian informasi pendaftaran dan persyaratan pendaftaran PPPK 2022 yang akan dimulai akhir Oktober 2022.(*)
Baca juga: Polisi dan Dishub Minsel Sulawesi Utara Urai Kemacetan Saat Pelantikan Hukum Tua
Baca juga: Pemkot Manado Sulawesi Utara Bakal Rekrut 465 P3K Guru