Sitaro Sulawesi Utara
Penerimaan PPPK Tenaga Guru Dibuka, Pemkab Sitaro Sulawesi Utara Siapkan 137 Formasi Jabatan
Pemerintah Kabupaten Sitaro resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik;
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Demikian informasi pendaftaran dan persyaratan pendaftaran PPPK 2022 yang akan dimulai akhir Oktober 2022.(*)
Baca juga: Polisi dan Dishub Minsel Sulawesi Utara Urai Kemacetan Saat Pelantikan Hukum Tua
Baca juga: Pemkot Manado Sulawesi Utara Bakal Rekrut 465 P3K Guru
Halaman 4 dari 4