Talaud Sulawesi Utara
Obat Sirop Dilarang, Polisi Razia Warung dan Apotek di Kepulauan Talaud Sulawesi Utara
Polsek Essang razia di sejumlah apotek dan warung. Razia tersebut untuk mengecek apakah masih ada apotek dan warung yang menjual obat sirop.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, TALAUD - Polisi mengecek sejumlah apotek di wilayah Essang, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Pengecekan dilakukan terkait penarikan izin edar obat sirop sesuai ketentuan dari aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Beberapa apotek didatangi anggota Polsek Essang untuk dilarang menjual obat sirop ke masyarakat.
"Ada beberapa obat yang dilarang oleh pemerintah yaitu lima jenis obat batuk dan demam. Dan tidak bisa dijual kepada masyarakat," kata Kapolsek Essang, Ipda Kris Laruanaung.
Pihaknya akan terus mengawasi dan menyosialisasikan kepada pemilik apotek serta masyarakat terhadap penggunaan obat sirop yang dilarang pemerintah.
Lima jenis obat batuk yang dilarang adalah obat demam dalam bentuk sirop seperti termorex, unibebi demam drops, unibebi demam, unibebi cough, dan flurin DMP.
Baca juga: Polisi dan Dishub Minsel Sulawesi Utara Urai Kemacetan Saat Pelantikan Hukum Tua
Baca juga: Kisah Pilu Ly Truyen, Dulu Artis Cilik Terkenal dan Kaya Raya, Kini Jadi Gelandangan
Dari razia Polsek Essang, tidak ditemukan obat yang mengandung cemaran etilen glicol & detilen glicol di warung maupun apotek.
Sementara itu Dinas Kesehatan Talaud mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan peredaran obat sirop di masyarakat berdasarkan keputusan Kemenkes.
Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk sirop, termasuk vitamin cair.

Larangan penjualan obat sirop kepada seluruh apotek, toko, dan warung ini karena terjadinya peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (atypical progressif acute kidney injury) yang terjadi pada anak umur 0-18 tahun.
Mayoritas penderita adalah usia balita.
Instruksi tersebut berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal Kewajiban Penyelidik Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.(*)