Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Obat Sirop Dilarang, Polisi Razia Warung dan Apotek di Kepulauan Talaud Sulawesi Utara

Polsek Essang razia di sejumlah apotek dan warung. Razia tersebut untuk mengecek apakah masih ada apotek dan warung yang menjual obat sirop.

Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Polsek Essang merazia sejumlah apotek dan warung di Essang, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, untuk memastikan tak ada yang menjual obat sirop, Kamis (3/11/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TALAUD - Polisi mengecek sejumlah apotek di wilayah Essang, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Pengecekan dilakukan terkait penarikan izin edar obat sirop sesuai ketentuan dari aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Beberapa apotek didatangi anggota Polsek Essang untuk dilarang menjual obat sirop ke masyarakat. 

"Ada beberapa obat yang dilarang oleh pemerintah yaitu lima jenis obat batuk dan demam. Dan tidak bisa dijual kepada masyarakat," kata Kapolsek Essang, Ipda Kris Laruanaung

Pihaknya akan terus mengawasi dan menyosialisasikan kepada pemilik apotek serta masyarakat terhadap penggunaan obat sirop yang dilarang pemerintah. 

Lima jenis obat batuk yang dilarang adalah obat demam dalam bentuk sirop seperti termorex, unibebi demam drops, unibebi demam, unibebi cough, dan flurin DMP.

Baca juga: Polisi dan Dishub Minsel Sulawesi Utara Urai Kemacetan Saat Pelantikan Hukum Tua

Baca juga: Kisah Pilu Ly Truyen, Dulu Artis Cilik Terkenal dan Kaya Raya, Kini Jadi Gelandangan

Dari razia Polsek Essang, tidak ditemukan obat yang mengandung cemaran etilen glicol & detilen glicol di warung maupun apotek.

Sementara itu Dinas Kesehatan Talaud mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan peredaran obat sirop di masyarakat berdasarkan keputusan Kemenkes. 

Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk sirop, termasuk vitamin cair.

polsek essang razia di sejumlah warung dan apotek
Polsek Essang merazia sejumlah apotek dan warung di Essang, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, untuk memastikan tak ada yang menjual obat sirop, Kamis (3/11/2022).

Larangan penjualan obat sirop kepada seluruh apotek, toko, dan warung ini karena terjadinya peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (atypical progressif acute kidney injury) yang terjadi pada anak umur 0-18 tahun.

Mayoritas penderita adalah usia balita.

Instruksi tersebut berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal Kewajiban Penyelidik Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved