Korupsi Dana COVID 19 Minut
Dituntut 18 Tahun Penjara, Eks Kadis Sosial Minut Jual Semua Tanah untuk Bayar Kerugian Negara
Mantan Kepala Dinas Sosial Minut, Johana Manua, memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya dalam kasus korupsi dana COVID-19 Minut.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mantan Kepala Dinas Sosial Minahasa Utara (Kadis Sosial Minut), Johana Manua, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana COVID-19 membacakan nota pledoinya di hadapan majelis hakim, Rabu (2/112022).
Di hadapan majelis hakim, Johana Manua tak bisa membendung air matanya.
Ia meminta agar hakim bisa memutuskan dengan tak menyampingkan hati nurani.
Johana mengaku sangat terpukul ketika dituntut 18 tahun penjara lebih.
Sementara itu, Kuasa Hukum Johana Manua, yakni Paul Manusu, mengatakan jika kliennya sudah menyerahkan aset-asetnya senilai Rp 61 miliar demi mengganti kerugian negara dalam kasus ini.
"Jadi ada lima aset tanah yang diserahkan klien kami senilai Rp 61 miliar untuk mengganti kerugian negara," ujar Paul saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Prof Berty Sompie Panaskan Bursa Pemilihan Rektor Unsrat
Baca juga: Wisata Manado: Warga Keluhkan Macet di Sekitar Malalayang Beach Walk, Steven Kandouw Minta Dibenahi
Paul juga membenarkan bila pihaknya meminta keringanan hukum untuk kliennya.
"Kami memang minta seringan-ringannya sesuai dengan pendapat hakim," ujarnya.
"Alasan kami meminta keringanan hukuman karena sudah mengakui bila dirinya lalai dalam mengawasi dana COVID-19 ini," timpa dia.

Paul mengatakan jika dalam kasus ini sebenarnya sang klien terlalu percaya kepada oknum Sekretaris Dinas Sosial Minut.
Nahasnya, Sekretaris Dinas Sosial Minut ini sudah meninggal dunia.
"Makanya klien saya yang harus bertanggung jawab atas kasus ini. Tapi itu semua karena klien saya terlalu percaya kepada sang sekretaris," ungkapnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut, 2 Mahasiswa Kedokteran Universitas Syiah Kuala Dikabarkan Meninggal
Baca juga: 3 Calon Sekda Minut Sulawesi Utara Lolos Seleksi, Styvi Watupongoh Sebut Ketiganya Berpotensi
Sebelumnya, JPU menuntut Johana Manua dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1988 tentang Pemberantasan Korupsi.
Paul Manusu berharap, kedepan kliennya dituntut dengan Pasal 3 dalam undang-undang tersebut.
"Karena kami menilai penerapan pasal ini yang harusnya lebih kena ke klien kami, bukan pasal 2 melainkan pasal 3," ujarnya.
