Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Sebut tak Ganggu Brigadir J saat Cuti, Itu yang Atur Suami Saya Karena soal Dinas
Terdakwa perkara pembunuhan berencana, Putri Candrawathi mengaku tidak pernah menunjuk Brigadir Nofriansyah Yosua
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana, Putri Candrawathi mengaku tidak pernah menunjuk Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi ajudan pribadinya.
"Saya tidak pernah memunjuk Yosua sebagai ajudan pribadi saya," kata Putri saat menanggapi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Putri menyebut orang yang memerintahkan Brigadir J menjadi ajudannya adalah suaminya sendiri Ferdy Sambo untuk mengganti Bripka Ricky Rizal yang ditugaskan ke Magelang, Jawa Tengah.

Ricky, disebut Putri, ditugaskan ke Magelang untuk menemani anaknya yang bersekolah di sana.
"Suami saya menunjuk dia untuk mengganti Saudara Ricky yang akan pergi ke Magelang untuk menemani sementara anak saya bersekolah di Magelang," jelasnya.
Di sisi lain, Putri juga menyebut hak cuti Brigadir J juga bukan urusan dirinya. Semua diatur oleh Ferdy Sambo karena merupakan kedinasan.
"Untuk foto bersama itu dilakukan akhir Desember 2021 sampai saat ini saya belum menerima soft copy yg diberikan studio foto dari Yosua, itu masih disimpan yosua sampai hari ini," ucapnya.
"Dan selama cuti saya tidaknpernag menggaanggu Yosua ataupun adc (Aide de camp) lainnya karena itu sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan suami saya," sambungnya.
Baca juga: Pertamina Apresiasi Langkah Kapolda Sulut yang Bakal Tindak Mafia BBM
Baca juga: Daftar 23 Nama Islami Pria Inisial R, Rahmani hingga Raihan, Lengkap degan Artinya
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Sebut Ferdy Sambo yang Tunjuk Brigadir J jadi Ajudan Pribadinya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/01/putri-candrawathi-sebut-ferdy-sambo-yang-tunjuk-brigadir-j-jadi-ajudan-pribadinya.