Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ketua KSBSI Sulawesi Utara: UMP Tahun Depan Harus Naik

Ketua KSBSI Sulawesi Utara meminta pemerintah menaikkan UMP 2023. Pasalnya, sudah tiga tahun UMP Sulut tidak naik, padahal kebutuhan semakin tinggi.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
ryo noor/tribun manado
Lucky Sanger, Ketua KSBSI Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sulawesi Utara, Lucky Sanger, menyebut UMP tahun 2023 harus naik. 

"Harus naik, kami akan minta ke pemerintah untuk naikkan UMP," kata dia, Rabu (2/11/2022). 

Lucky mengungkapkan, tiga tahun lamanya UMP Sulut tidak naik-naik. 

Hal ini membuat buruh menderita. 

"Sekarang ekonomi sudah mulai bergerak, upah buruh harusnya naik," kata dia. 

Menurut dia, pemerintah jangan lagi hanya memakai parameter pertumbuhan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menentukan UMP

Parameter utama harusnya harga barang di pasaran. 

"Dan jangan hanya menilai UMP dari sisi pengusaha, musti dipertimbangkan juga dari sisi buruh," katanya. 

Lucky mengungkapkan, UMP Sulut yang saat ini sebesar Rp 3,3 juta, jauh dari kata layak.

Bahkan Rp 3,5 juta pun dianggap belum layak melihat tingginya kebutuhan saat ini.

Baca juga: Porprov XI Sulawesi Utara, Kontingen Tuan Rumah Pastikan Ikuti 31 dari 32 Cabor

Baca juga: Keluarga Kurang Mampu di Minsel Sulawesi Utara Dapat Perhatian Khusus dari Pemerintah

"Untuk itu kenaikannya harus benar-benar fair dan jangan hanya ikut nasional saja tapi harus mempertimbangkan aspek lokal," kata dia. 

Dirinya membeberkan, kondisi perburuhan di Sulut dalam keadaan mendung. 

Ada banyak karyawan yang bekerja dengan gaji sangat kecil, ada pula yang di-PHK. 

"Ada lagi yang dirumahkan dan tidak dipanggil-panggil," katanya. 

Lucky menyebut, pihaknya hingga kini menolak UU Cipta Kerja.

Lucky Sanger, Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Utara.
Lucky Sanger, Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Utara. (TRIBUN MANADO/SRI HARTANTO AJI SASONGKO)

UU tersebut ditudingnya menyengsarakan buruh

"Jadi karyawan hanya jadi tenaga kerja kontrak yang bebas diberhentikan begitu saja oleh perusahaan," kata dia. 

Tentang Manado

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km⊃2;.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Minut Ingatkan 43 Hukum Tua: Hati-hati Gunakan Dana Desa 

Baca juga: Prabowo dan Ganjar Pranowo Bersaing Capres dalam Musra IV di Palembang

Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua.

Saat ini Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved