Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Dituduh Jadi Orang Ketiga yang Tembak Brigadir J, Ini Tanggapan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat menduga Putri Candrawathi ikut menembak kliennya saat pembunuhan terjadi

Editor: Indry Panigoro
Kompas TV
Putri Candrawathi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putri Candrawathi menjadi sosok yang paling disorot dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya Brigadir J terbunuh diduga berawal dari Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi awalnya disebut dilecehkan oleh Brigadir J.

Sang suami, Ferdy Sambo yang marah pun langsung memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Brigadir J pun tewas dengan luka tembakan.

Nah selama ini publik hanya tahu kalau yang menembak adalah Bharada E.

Namun pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga kalau Putri Candrawathi ikut terlibat dalam penembakan.

Putri Candrawathi dituding menjadi orang ketiga yang menembak Brigadir J.

Ya tudingan menjadi penembak ketiga terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya dijawab oleh terdakwa Putri Candrawathi.

Diketahui, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat menduga Putri Candrawathi ikut menembak kliennya saat pembunuhan terjadi, Jumat (8/7/2022) lalu.

Menanggapi tuduhan Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi mengaku kaget.

Putri Candrawathi pun membantah ikut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Istri Ferdy Sambo tersebut mengaku, dirinya tengah berada di kamar ketika penembakan itu terjadi.

"Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf, Pak. Saya terkejut ketika bapak menyatakan bahwa saya adalah penembak ketiga."

"Karena pada saat kejadian, saya sedang berada di kamar sedang istirahat," kata Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

Hal ini disebutkan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, penembakan pertama dilakukan oleh Bharada E.

"Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer," ujar Kamaruddin kepada hakim, dilansir Tribunnews.com.

Kamaruddin mengaku pihaknya menemukan informasi dan fakta baru jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga ikut menembak.

Sehingga, ia menyebut penembak Brigadir J berjumlah tiga orang berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," paparnya.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak mengenakan pakaian serba hitam saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak mengenakan pakaian serba hitam saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Putri Candrawathi Tolak Kesaksian Kubu Brigadir J

Dalam sidang lanjutan pada Selasa (1/11/2022), Putri Candrawathi membantah beberapa kesaksian dari pihak Brigadir J.

Putri Candrawathi meluruskan pernyataan Kamaruddin soal pemberian kemeja koko berwarna putih kepada Brigadir J menjelang lebaran tahun ini.

Putri mengaku pemberian kemeja itu bukan hanya dilakukan untuk Brigadir J.

Namun, juga kepada seluruh ajudan dan asisten rumah tangga yang bekerja untuknya.

"Untuk Bapak Kamaruddin, sedikit menyampaikan bahwa baju koko adalah tanda kasih dari keluarga kami untuk semua."

"Baik yang agama Muslim maupun Nasrani, untuk perempuan kami kasih gamis itu tanda kasih kami kepada seluruh yang bekerja dengan kami," ujarnya, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

"Dan kami enggak pernah membeda-bedakan untuk memberi apapun kepada ajudan kami selama ini," jelas Putri Candrawathi.

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak turut hadir bersama keluarga Brigadir J dalam sidang yang digelar pada Selasa ini.

Setidaknya ada 12 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved