Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Diminta Ayah Brigadir J Buka Masker, Ferdy Sambo Menengok dengan Tatapan Tajam
Momen Putri Candrawathi diminta ayah Brigadir J membuka masker, Ferdy Sambo langsung menengok dengan tatapan tajam.
Selain itu, 11 saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun kesebelas sakasi tersebut yaitu ibu Brigadir J Rosti Simanjutak; ayah Brigadir J Samuel Hutabarat; Adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat.
Kemudian, kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J Devianita Hutabarat.
Selain itu, tante-tante dari Brigadir J dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga akan hadir.
Seperti diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, Kuat serta Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Bharada E sebut kesaksian ART Ferdy Sambo tidak benar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membantah beberapa kesaksian dari saksi Suri, asisten rumah tangga ( ART ) keluarga Ferdy Sambo dalam persidangan.
Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Bharada E lantas menanggapi pengakuan dari saksi Susi karena dianggapnya tidak benar atau bohong.
Pada momen tersebut, ART Susi hanya tertunduk saat Bharada E membantah kesaksiannya.
Bharada E yang saat itu ditanya Majelis Hakim soal apakah kesaksian yang dinyatakan Susi benar, dia pun membantah.
Ketika bantahan itu keluar dari mulut Bharada E, Susi tampak tertunduk sambil memegang mikrofon di tangan kanannya.
Sebagai saksi dalam sidang terdakwa Bharada E, Susi dinilai memberikan keterangan yang berbeda dari peristiwa yang sebenarnya.