Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Antisipasi Cuaca Ekstrem

Isi Surat Edaran Bupati Minsel Sulawesi Utara tentang Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem

Berikut Ini Isi Surat Edaran Bupati Minsel Sulawesi Utara Tentang Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem.

Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Ilustrasi cuaca ekstrem - Isi Surat Edaran Bupati Minsel Sulawesi Utara tentang Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan ( Minsel), Sulawesi Utara, telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan mengantisipasi dampak cuaca ekstrem.

Surat edaran dengan nomor 28 Tahun 2022 tersebut dikeluarkan sejak tanggal 27 Oktober 2022 oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi ancaman banjir karena intensitas curah hujan yang cukup tinggi disertai dengan tiupan angin kencang di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

Surat edaran ini sebagai respon terhadap prakiraan cuaca dari  Badan Meterologi Klimatologi Geofisika (BMKG) Provinsi Sulawesi Utara.

Di mana BMKG memperkirakan musim hujan akan berlangsung dari bulan Oktober 2022 sampai bulan Februari 2023 di Sulawesi Utara.

Pihak BMKG juga menginformasikan bahwa saat ini terjadi fenomena La Nina di Indonesia. 

Fenomena tersebut dapat berdampak pada potensi bahaya hidrometeorologi yang lebih buruk.

Berikut isi surat edara dari Bupati Minsel

1. Bagi yang bermukim di daerah aliran sungai untuk tetap waspada karena sewaktu-waktu terjadi luapan air sungai.

2. Para Camat, Lurah/Hukum Tua melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan kerja bakti secara berkala membersihkan drainase, saluran air/selokan dan bantaran sungai.

3. Tetap menjaga keamanan, kewaspadaan dan kebersihan lingkungan sekitar tempat tinggal.

4. Menempatkan barang-barang di tempat yang tinggi apabila terjadi hujan lebat.

5. Para nelayan yang melaut harus memperhatikan ancaman tiupan angin kencang.

6. Mengidentifikasi daerah aman untuk digunakan sebagai shelter sementara seperti rumah ibadah, gedung sekolah atau kantor desa.

7. Menetapkan tempat evakuasi berbasis protokol Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved