Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Bharada E

Sidang Bharada E, Hakim Sebut Kesaksian Susi ART soal Peristiwa di Magelang 'Setting-an'

Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Bharada E sebut kesaksian dari saksi Susi ART Ferdy Sambo setting-an.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV
Sidang Bharada E i Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022). Hakim Sebut Kesaksian Susi ART soal Peristiwa di Magelang 'Setting-an'. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa menyebut saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan kesaksian rekayasa atau settingan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022).

Hakim Wahyu Imam Santosa diketahui berulang kali mencecar Susi  yang hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J

Dalam persidangan, Wahyu Imam Santosa menyebut cerita Susi soal peristiwa di rumah Sambo di Magelang sehari sebelum penembakan Yosua atau Kamis (7/7/2022) tak masuk akal, hanya sebuah settingan cerita.

Awalnya, Wahyu Imam Santosa bertanya soal kondisi Putri Candrawathi di Magelang sehari sebelum penembakan Yosua. Susi bercerita bahwa Kamis (7/7/2022) malam, Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua rumah Sambo.

Susi mengaku tak tahu persis bagaimana Putri terjatuh. Sebab, ketika itu dia sedang berada di dapur rumah lantai satu.

Menurut Susi, dirinya tiba-tiba diperintah oleh Kuat Ma'ruf, sopir Putri, untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan istri Sambo itu.

Jaksa mencurigai saksi Susi ART Putri Candrawathi 'Dikendalikan' saat bersaksi di ruang sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Jaksa mencurigai saksi Susi ART Putri Candrawathi 'Dikendalikan' saat bersaksi di ruang sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Kompas.com)

"Apakah Saudara Kuat sudah melihat Putri jatuh?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Tahu dari mana kok tiba-tiba dia langsung memerintahkan Saudara untuk naik ke atas dan saudara melihat saudara Putri jatuh?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak tahu, tapi saya disuruh Om Kuat untuk 'Bi, Bi Susi, itu cek Ibu ke atas!'," terang Susi.

"Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," jelasnya.

Hakim kembali menanyakan bagaimana Kuat bisa tahu kondisi Putri di lantai dua padahal Kuat sendiri berada di lantai satu.

"Apakah Saudara Putri berteriak dulu 'hei, Kuat, tolong saya?'," tanya hakim.

Namun, lagi-lagi Susi menjawab tidak tahu.

Susi mengaku, dirinya langsung memeluk Putri sambil menangis melihat kondisi majikannya itu. Dia juga berteriak minta tolong.

Namun, Putri menyuruh Susi untuk tidak meminta tolong ke Yosua. Mendengar permintaan Putri, Susi hanya meminta tolong ke Kuat.

Diceritakan Susi, Kuat lantas naik ke lantai dua menghampiri dirinya dan Putri. Kuat juga bertanya ada peristiwa apa.

Tak lama, Yosua juga hendak naik ke lantai dua, tapi dihalau oleh Kuat.

"Om Kuat sambil ngomong, 'Om (Yosua), diapain Ibu?'," ucap Susi.

"Om Yosua ngomong, 'Saya nggak ngapa-ngapain Ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya'. Kalau pendengaran saya begitu," katanya lagi.

Melihat itu, Susi mengaku dirinya berkata ke Kuat untuk tidak ribut dulu dengan Yosua. Dia meminta Kuat untuk membantu memapah Putri ke dalam kamar.

Mendengar penuturan Susi, Hakim Wahyu tak percaya. Dengan nada meninggi, dia menyebut cerita ART Putri tersebut tak masuk akal dan dibuat-buat.

"Saya mau nanya sama Saudara, masuk akal nggak sih cerita Saudara ini?" tanya hakim.

"Inilah kalau ceritanya setting-an ya seperti ini. Kau anggap kami ini bodoh," tandas hakim.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau. Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak.2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Curiga Saksi Susi ART Putri Candrawathi Dikendalikan saat Bersaksi di Ruang Sidang Bharada E

2 peringatan hakim

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan sempat 2 kali memperingatkan Susi untuk berkata jujur selama persidangan.

Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan kepada Susi, jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.

Bahkan, ia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.

Hakim Wahyu menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.

"Kami menggali kebenaran materil di sini, tapi saudara main-main," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.

Hakim Kecewa dengan Kesaksian Saksi Susi ART Ferdy Sambo, Berbelit-belit Tak Sesuai BAP.
Hakim Kecewa dengan Kesaksian Saksi Susi ART Ferdy Sambo, Berbelit-belit Tak Sesuai BAP. (Kompas.com)

Keterangan Susi yang dinilai berubah-ubah oleh Hakim adalah ketika peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.

Susi bercerita bahwa ia meminta tolong agar ada orang yang membantu memapah Putri Candrawathi karena tergeletak di depan pintu kamar mandi.

Akan tetapi, di sisi lain, Susi bercerita ada perkelahian yang terjadi antara Kuat Maruf dan Brigadir J saat ia meminta tolong.

Keterangan tersebut dinilai janggal oleh Majelis Hakim lantaran posisi Susi berada di lantai dua di dalam kamar Putri. Sedangkan pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J terjadi di lantai satu.

Selain itu, Hakim juga meragukan keterangan Susi saat bertanya terkait dengan aktivitas keseharian Ferdy Sambo saat pindah dari rumah di Kemang ke Jalan Saguling, Duren Tiga.

Saat itu, Hakim juga mengancam agar Susi berkata jujur. Sebab, jika berbohong maka pidana bisa menjerat asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Bharada E Sebut Kesaksian ART Susi Banyak yang Bohong, Perbuatan Brigadir J ke Bu Putri Terungkap

Diancam pidana

Karena geram dengan keterangan Susi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Wahyu sampai mengancam supaya jaksa penuntut umum memproses Susi menjadi tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

Majelis Hakim saat itu menanyakan, seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Saguling setelah pindah dari Kemang pada Juli 2021. Saat itu, Susi menjawab tidak tahu. Namun, Hakim mencecar agar Susi tidak menjawab tidak tahu secara cepat.

Sebaliknya, mengingat kembali peristiwa yang ditanyakan.

"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar Hakim Wahyu.

Susi kemudian menjawab Ferdy Sambo selalu menginap di rumahnya di Jalan Saguling sejak pindah dari rumahnya di Jalan Bangka.

"Kalau nginap, pasti nginap," kata Susi.

"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," tanya Hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?!" kata Hakim. "Sering," kata Susi.

Keterangan Susi kemudian kembali diuji Hakim, pukul berapa Ferdy Sambo biasa keluar rumah dan pukul berapa dia pulang dari bertugas.

"Pulangnya jam berapa?" kata Hakim.

"Jamnya tidak tahu," jawab Susi.

"Dari mana tahu kalau (Ferdy Sambo) nginap?" tanya Hakim.

"Karena kalau pagi bapak sudah ada di Saguling," ujar Susi.

Artikel ini tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved