Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Komisi III DPRD Sulawesi Utara Adakan Hearing Terkait Pembayaran Lahan di Bendungan Kuwil Kawangkoan

Komisi III DPRD Sulawesi Utara mengadakan rapat dengar pendapat bersama warga dan instansi terkait pembayaran lahan di Bendungan Kuwil Kawangkoan.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Rapat hearing Komisi III DPRD Sulawesi Utara bersama instansi dan warga terkait pembayaran lahan di lokasi pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan, Minahasa Utara, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Hingga saat ini masih ada warga yang protes lahannya di lokasi pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, belum dibayar.

Warga sampai meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut untuk membantu mereka.

Menindaklanjuti keluhan warga tersebut, dibawah pimpinan Berty Kapojos selaku Ketua Komisi III DPRD Sulut, didampingi James Arthur Kojongian (JAK) Koordinator Komisi III yang juga Wakil Ketua DPRD Sulut, memanggil pihak-pihak terkait untuk hearing.

Hal itu dilaksanakan Senin (31/10/2022) yang vdihadiri Berty Kapojos, JAK, dan rapat dipimpin Amir Liputo.

Menurut Berty pertemuan ini terkait tindaklanjut di lahan pembangunan Bendungan Kuwil di Kawangkoan, Minahasa Utara yang masih bermasalah.

Hadir juga Hukum Tua dan Mantan Hukum Tua Desa Kolongan.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Polisi, Polres Talaud Sulawesi Utara Optimalkan Layanan Pengaduan Masyarakat

Baca juga: Busana Susi ART dan Bharada E Seragam saat Sidang, Jaksa Minta Richard Berdiri, Curiga Motifnya Sama

Seperti diketahui, sebagian lahan pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan berada di wilayah hukum Desa Kolongan.

Dari undangan DPRD Sulut, hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I), I Komang Sudana.

Sedangkan dari ATR/BPN Minahasa Utara tidak ada yang hadir.

Foto fis Saat hearing yang dipimpin komisi 3 DPRD Sulut
Rapat hearing Komisi III DPRD Sulawesi Utara bersama instansi dan warga terkait pembayaran lahan di lokasi pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan, Minahasa Utara, Senin (31/10/2022).

Usai rapat hearing, Amir Liputo ketika diwawancarai menyampaikan, Komisi III DPRD Sulut melihat ekses dari pembangunan di Bendungan Kuwil masih meninggalkan persoalan-persoalan terutama ganti rugi lahan.

Dengan begitu Amir Liputo mewanti-wanti kedepan, baik masyarakat maupun stakeholder untuk menyelesaikan seluruh ganti rugi dulu, tanpa meninggalkan persoalan baru agar pembangunan berjalan lancara dan tidak ada masalah.

"Jangan, seperti sekarang ini masih banyak masyarakat merasa bahwa lahan mereka tidak terbayar tuntas, sementara proyek sudah jalan," sebut Amir.

Baca juga: Alfamart: Franchise Of The Year 2022

Baca juga: Topskorer Liga Serie A Italia: Victor Osimhen dan Marko Arnautovic Sudah Cetak 7 Gol, Napoli Puncaki

Amir meminta agar masalah ini cepat selesai, pihak terkait mengikuti saja sesuai jalur hukum supaya semua mendapat kepastian hukum.

"Jika sudah ada kepastian hukum, Balai Sungai terhadap lahan Bendungan Kuwil tidak salah sasaran, masyarakat yang menerima juga punya kepastian hukum," ungkap Amir.

Dengan begitu Amir berharap perhatian besar bagi Pemerintah Sulawesi Utara kedepan agar persoalan-persoalan seperti ini harusmya diselesaikan sejak awal.

Rapat hearing Komisi III DPRD Sulawesi Utara bersama instansi
Rapat hearing Komisi III DPRD Sulawesi Utara bersama instansi dan warga terkait pembayaran lahan di lokasi pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan, Minahasa Utara, Senin (31/10/2022).

Setelah hearing, salah satu warga yang mengakui pemilik tanah akan melaporkan ATR/BPN Minut di Polda Sulut pada Selasa (31/10/2022).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved