Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kesaksian Susi ART: Ferdy Sambo dan Bu Putri Makan Bersama dengan Para Ajudan Seusai Bunuh Brigadi J

ART Susi bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (31/10/2022). Sebut Ferdy Sambo dan Bu Putri makan bersama dengan para ajudan.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV/Kolase Surya.co.id
Kesaksian Susi ART, Ferdy Sambo dan Bu Putri Makan Bersama dengan Para Ajudan Seusai Bunuh Brigadi J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesaksian Susi, asisten rumah tangga ( ART ) Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Susi mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias Bu Putri masih ada acara makan-makan bersama dengan ajudan dan asisten rumah tangga setelah Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tewas.

Ketika acara makan bersama, Susi bertemu dengan Putri Candrawathi pasca-pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Putri Candrawathi tidak menyinggung keberadaan Brigadir J saat jamuan makan bersama berlangsung.

"Ketemu sekali (dengan Putri) pas makan bareng, hari Minggu pas Lebaran Idul Adha (10 Juli 2022)," ujar Susi saat ditanya Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hakim lantas bertanya apakah apakah Putri atau yang lain menyinggung keberadaan Brigadir J saat acara makan bersama itu.

Susi pun menjawab "tidak ada".

Ia juga mengaku tak menyangka Brigadir J sudah meninggal dunia saat makan-makan itu berlangsung.

Dia baru mengetahui Brigadir J meninggal saat pemberitaan muncul pada Senin, 11 Juli 2022.

Susi juga mengaku tidak mengetahui apa penyebab meninggalnya Brigadir J selain yang ada dalam pemberitaan saat itu.

"Saya kaget soalnya kan tembak menembak dengan Om Richard (Bharada E), padahal dari Magelang kan (Brigadir J) masih hidup," kata dia.

"Saya lihat berita belum terima kenyataan itu," ujar Susi.

Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja,

dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved