Sidang Bharada E
Hakim Kecewa dengan Kesaksian Saksi Susi ART Ferdy Sambo, Berbelit-belit Tak Sesuai BAP
Sidang Bharada E Senin (31/10/2022). Hakim kecewa dengan kesaksian saksi Susi, ART Ferdy Sambo. Berbelit-belit tak sesuai BAP.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Momen Majelis Hakim persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dibuat kecewa oleh sikap salah satu saksi, Susi, ART kelaurga Ferdy Sambo.
Susi yang merupakan salah satu asisten rumah tangga ( ART ) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan terindikasi berbohong.
Pengakuan Susi lantas membuat majelis hakim bertanya berkali-kali.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Susi dan 11 saksi lainnya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dalam sidang hari ini jaksa penuntut umum turut menghadirkan 2 asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri sebagai saksi. Mereka adalah Sartini, dan Rojiah.
Selain itu, ada security atau petugas kemanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.
Lalu saksi yang berasal dari rumah Sambo yang berada di Jalan Bangka adalah ART bernama Abdul Somad dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.

Lebih lanjut, saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau Kodir dan sekuriti kompleks bernama Marjuki.
Selain itu, kata Ronny, jaksa bakal menghadirkan aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo bernama Adzan Romer, Daden Miftahul Haq.
Ada juga sopir Sambo bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi yang juga mantan pengawal motor Sambo, Farhan Sabilah, yang bakal memberi keterangan.
2 peringatan hakim
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan sempat 2 kali memperingatkan Susi untuk berkata jujur selama persidangan.
Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan kepada Susi, jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.
Bahkan, ia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.